2 Brigadir Polda Lampung Curi Mobil Brio di MBK Divonis Ringan
JPU nilai putusan hakim sudah sesuai
Intinya Sih...
- Dua Brigadir Polda Lampung curi mobil divonis ringan oleh majelis hakim
- Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, Candra Setiawan 1 tahun, Fajar Wicaksono 1 tahun 6 bulan penjara
- JPU menerima putusan hakim, tidak akan banding karena sudah sesuai pertimbangan hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Dua Brigadir Polda Lampung mencuri mobil Brio merah di parkiran Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung divonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umim (JPU).
Terdakwa Bripda Candra Setiawan divonis pidana satu tahun penjara, sementara terdakwa Bripda Fajar Wicaksono divonis pidana selama satu tahun enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra Setiawan dengan pidana penjara selama satu tahun, dan terdakwa Fajar Wicaksono selama satu tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung saat membacakan amar putusan, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga: Hamil hingga Dicekoki Jamu, Ayah di Lampung Setubuhi 2 Anak Tiri