TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Brigadir Polda Lampung Curi Mobil Brio di MBK Divonis Ringan

JPU nilai putusan hakim sudah sesuai

Sidang vonis Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono, Rabu (21/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya Sih...

  • Dua Brigadir Polda Lampung curi mobil divonis ringan oleh majelis hakim
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, Candra Setiawan 1 tahun, Fajar Wicaksono 1 tahun 6 bulan penjara
  • JPU menerima putusan hakim, tidak akan banding karena sudah sesuai pertimbangan hakim

Bandar Lampung, IDN Times - Dua Brigadir Polda Lampung mencuri mobil Brio merah di parkiran Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung divonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umim (JPU).

Terdakwa Bripda Candra Setiawan divonis pidana satu tahun penjara, sementara terdakwa Bripda Fajar Wicaksono divonis pidana selama satu tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra Setiawan dengan pidana penjara selama satu tahun, dan terdakwa Fajar Wicaksono selama satu tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung saat membacakan amar putusan, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Hamil hingga Dicekoki Jamu, Ayah di Lampung Setubuhi 2 Anak Tiri

1. Dituntut ringan dan divonis lebih ringan

Sidang vonis Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono, Rabu (21/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam pembacaan putusan vonis tersebut, Majelis Hakim Sri Wijayanti Tanjung menyatakan, kedua anggota Polri aktif tersebut dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Putusan majelis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU sebelum juga menuntut kedua terdakwa agar divonis ringan, dengan terdakwa Candra Setiawan dituntut satu tahun enam bulan dan terdakwa Fajar Wicaksono dituntut jaksa satu tahun sepuluh bulan penjara.

"Hal memberatkan kedua terdakwa sebagai aparat penegak hukum justru melakukan tindak pidana, sementara hal meringankan keduanya bersikap kooperatif dan telah mengembalikan kerugian dialami korban," terang Sri Wijayanti.

2. JPU nilai putusan majelis sudah sesuai

Sidang vonis Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono, Rabu (21/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal putusan majelis hakim ini, JPU Tri Buana Mardasari mengaku pihaknya menerima vonis tersebut, meski lebih ringan dari tuntutan diajukan dalam persidangan sebelumnya.

Menurutnya, putusan hakim itu dapat diterima dan sudah sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan dalam perkara, hingga pihaknya tidak akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

"Sudah sesuai, pertimbangan hakim bisa kita terima, ada hal-hal yang meringankan itu pertimbangan hakim," ucapnya.

Berita Terkini Lainnya