TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

17 Ruas Jalan Rusak di Lampung Mulai Diperbaiki, APBN Rp814 Miliar!

10 ruas kewenangan kabupaten/kota diambil alih pusat

Presiden Jokowi saat meninjau jalan rusak di Desa Rama Nirwana, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah,Jumat (5/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Perbaikan 17 ruas jalan rusak di Provinsi Lampung telah diambil alih pemerintah pusat. Sumber dana menggunakan suplai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp814,7 miliar mulai dilakukan.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, Susan Novelia mengatakan, pengerjaan proyek jalan rusak tersebut telah memasuki proses penandatanganan kontrak, hingga sebagian pekerjaan proyek perbaikan jalan sudah berlangsung.

"Penyediaa jasa yang akan mengerjakan proyek jalan 7 ruas jalan provinsi dan 10 jalan kewenangan kabupaten/kota sudah diambi alih pusat. Jadi sudah mulai bergerak mobilisasi dan pelaksanaann kegiatan perbaikan," ujarnya, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Anggota Baru Dilantik, Iskardo Panggar Masih Ketua Bawaslu Lampung

1. Perbaikan jalan rusak sepanjang 104,98 kilometer

Penampakan jalan rusak dan pekerjaan perbaikan jalan di Provinsi Lampung. (Dok. BMBK Lampung).

Dijelaskan Susan, ruas jalan mengalami kerusakan berat secara umum akan diperbaiki menggunakan beton rigid pavement, sedangkan jalan mengalami kerusakan ringan akan diaspal secara keseluruhan. Pekerjaan itu akan berlangsung mulai 31 Juli hingga 31 Desember 2023.

"Untuk total panjang keseluruhan 17 ruas jalan itu sepanjang 104,98 kilometer. Jadi dari 814,7 miliar, ini untuk anggaran fisik mencapai 802 miliar," terangnya.

Kemudian sisa APBN dari suplai dana keseluruhan, itu diperuntukkan dalam empat paket pengawasan, konsultasi, hingga supervisi. "Ini dilaksanakan sebagai bentuk koreksi atas pekerjaan agar sesuai spesifikasi kontrak," sambung dia.

2. Jalan rusak kewenangan provinsi

Komisi IV DPRD Lampung dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung (BPJN) Lampung, serta Dinas Perhubungan Lampung dan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam proses pengerjaan perbaikan jalan rusak tersebut, Susan menyampaikan, terdapat 7 ruas masuk kewenangan provinsi meliputi ruas jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya di Kabupaten Lampung Tengah dan ruas jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya di Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian ruas jalan Kota Gajah-Simpang Randu di Kabupaten Lampung Tengah dan ruas jalan Kota Gajah-Simpang Randu di Kabupaten Lampung Tengah.

"Ada juga ruas jalan Simpang Korpri-Purwotani akses menuju Kota Baru di Kabupaten Lampung Selatan dan ruas jalan Adijaya-Tulung Randu dan Simpang Daya Murni-Gunung Batin akses Tol Lambu Kibang dan akses Tol Gunung Batin di Kabupaten Tulang Bawang Barat," terangnya.

Baca Juga: Istri Minta Cerai, Suami di Bandar Lampung Akhiri Hidup Gantung Diri

Berita Terkini Lainnya