17 Kali Beraksi di Lampung, Begini Akhir Komplotan Penjambret
Tiga tersangka warga Pesawaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Ditreskrimum Polda Lampung meringkus komplotan penjambret biasa beraksi di wilayah hukum setempat. Ada tiga pelaku ditangkap, seorang di antaranya masih usia di bawah umur.
Para tersangka penjambret D (22), R (17), dan M (38). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
"Ketiganya mengakui sudah 17 Kali melakukan penjambretan, yang rata-rata aksinya dilakukan di Bandar Lampung. Ya, seorang pelaku masih di bawah umur," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Ali Muhaidori saat konferensi pers, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Normalisasi Irigasi Tambak Lamsel, Ini Sorotan Bupati ke Warga
1. Hasil jambret digunakan untuk keperluan pribadi
Aksi modus penjambretan, Ali mengatakan, para pelaku memepet korban sedang mengendarai sepeda motor dan mengambil barang berupa handphone maupun tas jinjing, yang biasa diletakkan di dasboard sepeda motor.
Usai berhasil meraih barang milik korbannya, para tersangka langsung melarikan diri. Kemudian barang curian itu dijual kepada orang lain untuk diuangkan dan dibagi hasil penjualannya.
"Dari hasil pemeriksaan kami, ketiga mengakui perbuatan ini karena terhimpit keperluan pribadi pelaku masing-masing," ungkapnya.
Baca Juga: Tumpukan Sampah di Lampung Tiga Tahun Lebih Cepat dari Prakiraan