TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tumpukan Sampah di Lampung Tiga Tahun Lebih Cepat dari Prakiraan

Beberapa pemda Lampung belum punya strategi kelola sampah

Pantai Sukaraja Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Bandar Lampung, IDN Times - Persoalan sampah di Pesisir laut Lampung viral di media sosial berkat Konten Kreator Pandawara Group menggerakkan ribuan warga Lampung mengikuti aksi bersih sampah di Pantai Sukaraja Bandar Lampung.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, sejak Mei 2023, Tim Kajian Ombudsman Lampung telah memantau ke lapangan terkait tata kelola sampah sejenis sampah rumah tangga tingkat lokal.

"Permasalahan sampah di Provinsi Lampung terutama di wilayah padat penduduk sudah sangat mendesak untuk segera ditangani dan sudah selayaknya masuk dalam program prioritas daerah," kata Rakhman, Selasa (18/7/2023)

1. Tumpukan sampah di Lampung tiga tahun lebih cepat dari yang diproyeksikan

Pesisir Sukaraja Bandar Lampung yang dibersihkan Pandawara dan Masyarakat Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Rakhman menyampaikan, kini Provinsi Lampung memiliki Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada).

"Dalam Jakstrada tersebut proyeksi potensi timbunan sampah sebanyak 1,6 juta ton diprakirakan akan dihasilkan pada tahun 2025. Namun realitanya telah dihasilkan pada tahun 2022. Artinya tiga tahun lebih cepat dari yang diproyeksikan," jelasnya.

Baca Juga: Tumpukan Sampah jadi Sandaran Kapal, Nelayan Tak Mau Dermaga Beton

2. Masih ada Pemda belum menetapkan kebijakan pengelolaan sampah

TPA Bakung Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Menurut Rakhman, hasil kajian sementara, masih ada pemerintah daerah belum menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah yakni Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Tulang Bawang Barat dan Lampung Selatan.

Padahal lanjutnya, kebijakan tersebut merupakan dasar perencanaan dan proyeksi jumlah sampah ditimbulkan. Kebijakan tersebut juga menjadi persyaratan utama bagi pemerintah daerah untuk dapat dilakukan pemantauan kinerjanya dalam pengelolaan sampah.

"Sehingga dapat disimpulkan bagi pemerintah daerah belum memiliki kebijakan tersebut tidak dapat diukur kinerja pengelolaan sampahnya. Apalagi untuk mendapatkan predikat adipura," terangnya.

3. Pemilahan sampah jadi kunci perbaikan pengelolaan sampah

Pantai Sukaraja setelah kegiatan Clean Up bersama Pandawara Group, sampah masih banyak. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Lebih lanjut Rakhman menyampaikan, proses pemilahan sampah sejak dari sumbernya juga belum terwujud. Menurutnya,  pemilahan merupakan tanggung jawab setiap orang menghasilkan sampah maupun pengelola kawasan sesuai pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

"Pemilahan sampah jadi kunci perbaikan pengelolaan sampah yang sangat signifikan dikarenakan dampak negatif dari sampah sudah dimitigasi pada hulunya," ujarnya.

Disampaikan Rakhman, tidak optimalnya sistem informasi persampahan turut memperburuk kesadaran masyarakat akan pentingnya layanan persampahan. Di antaranya prosedur layanan, retribusi sampah dan jadwal pengangkutan.

4. Fungsi sistem informasi untuk pengelolaan sampah

Ilustrasi sampah plastik (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Rakhman mengatakan, sistem informasi persampahan pada masing-masing pemerintah daerah belum jadi sarana edukasi masyarakat ditengah rendahnya kepedulian terhadap dampak buruk  ditimbulkan oleh sampah yang tidak terkelola.

Menurutnya, sistem informasi persampahan sebenarnya memiliki fungsi pencegahan agar sampah tidak dibuang disembarang tempat dengan menampilkan informasi tempat penampungan sementara terdekat (TPS) maupun bank sampah yang aktif.

Baca Juga: H+1 Pasca Clean Up Pantai Sukaraja oleh Pandawara, Masih Banyak Sampah

Berita Terkini Lainnya