Pemprov Lampung Imbau PNS Terima Gratifikasi Wajib Lapor KPK
Permintaan dana atau THR atas nama negara termasuk korupsi
Intinya Sih...
- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada hari raya tahun 2024 di Provinsi Lampung.
- Pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung wajib menjadi teladan yang baik dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi.
- Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/1374/IV.01/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Tahun 2024 di Provinsi Lampung.
Menurut Fahrizal, surat imbauan itu dikeluarkan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya menurutnya, merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi utamanya kepada pihak yang membutuhkan.
“Oleh karenanya perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fahrizal, Sabtu (6/4/2024).
Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, Pengunjung Perpus Lampung Turun 50 Persen