TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cek Fakta, 7 Kasus Kekerasan dan Pelanggaran Hak Anak Balam Juni 2023

Komnas PA mencatat sejak Januari 2023 total ada 17 kasus

Pixabay.com/Free-Photos

Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa menyampaikan selama Juni 2023 sudah ada 7 kasus pelaporan kekerasan dan pelanggaran hak anak di Bandar Lampung.

Ia mengatakan, akhir-akhir ini kembali marak kekerasan seksual terhadap anak di Lampung. Seperti halnya kasus kekerasan seksual di Kecamatan Panjang seminggu lalu.

“Miris ya karena akhir-akhir ini kasus kekerasan seksual pada anak kembali marak di Lampung. Seminggu lalu saja ada kasus anak dirudapaksa 6 orang pria dan saat ini kasusnya tengah ditangani di Polsek Panjang,” kata Ahmad Apriliandi, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Usai Viral Pandawara, Tak Ada Kegiatan Lanjutan Bersih Pantai Sukaraja

1. Terdapat kasus kekerasan fisik, penelantaran, sengketa anak dan non diskriminatif

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Ia merinci, dari 7 kasus tersebut ada 3 kasus kekerasan fisik anak, 1 kasus sengketa anak, 1 kasus penelantaran anak dan 2 kasus lainnya dilakukan advokasi atas keadilan anak untuk mendapatkan akses keadilan yang sama (non diskriminatif) untuk dapat mengenyam pendidikan yang layak di salah satu SMP Bandar Lampung.

“Yang 3 kasus pelaporan kekerasan fisik ini sampai sekarang masih kami tangani dan anak mendapat pendampingan lebih lanjut. Dua kasus proses pendampingan, dan dua kasus lainnya masuk proses advokasi,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengaku Komnas Perlindungan Anak tetap terbuka secara umum kepada masyarakat dan mengajak masyarakat agar tetap terus peka terhadap lingkungan sekitarnya untuk melaporkan kasus anak kepada lembaga anak terdekat.

2. Kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur biasanya bermula dari iming-iming

ilustrasi kekerasan anak

Apriliandi menjelaskan, maraknya kasus kekerasan pada anak atau khususnya di bawah 13 tahun ini tentu memiliki banyak faktor. Salah satunya adalah mudahnya anak usia remaja termakan bujuk rayu orang dewasa.

“Misalnya diiming-imingi dengan apa yang saat itu lagi tren misalnya voucher game, uang jajan, dan sebagainya. Anak-anak ini bisa jadi tidak menyangka bahwa iming-iming tersebut dibuat untuk niat jahat orang dewasa,” paparnya.

Komnas PA juga telah memberikan rujukan kasus kekerasan seksual di Kecamatan Panjang agar dilakukan secara komprensif di UPTD PPA Provinsi Lampung mengingat lokus delicti (TKP) di Kota Bandar Lampung dan korban berasal di luar Kota Bandar Lampung.

“Kami bersyukur tersangka sudah ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut oleh Polresta Kota Bandar Lampung dan korban telah mendapatkan layanan pemulihan korban dan layanan lainnya oleh UPTD PPPA Provinsi Lampung,” lanjutnya.

Baca Juga: Unila Masuk 3 Besar Universitas Terbaik di Sumatera Versi QS WUR 2024

Berita Terkini Lainnya