Residivis Tulang Bawang Ditangkap, Ancam Bunuh Wiraswasta Pakai Badik
Dipicu motif sakit hati terkait pemakaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulang Bawang, IDN Times - PD (25) warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) 2019 lalu. Kini, ia kembali terjerat kasus hukum dan ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung.
Pria yang kesehariannya berprofesi buruh ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Warga Makmur Jaya. "Selasa sore petugas kami berhasil menangkap seorang residivis kasus curas yang kembali berulah dengan melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan dan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik," kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, Minggu (16/1/2022).
Baca Juga: Polisi Ciduk Komplotan Pencuri Minimarket, Nilai Kerugian Fantastis!
1. Kronologi ancaman pembunuhan
Kapolsek menjelaskan, selain menangkap pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sebilah sajam jenis badik warna silver, gagang kayu, panjang sekitar 22 cm, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol.
Terkait kronologis ancaman pembunuhan dilakukan pelaku, Kompol Abdul menjelaskan, Selasa (11/1/2022), pukul 12.45 WIB, korban Andri Purnomo (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, mengantar anaknya ke Sekolah Dasar (SD) Negeri 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya mengendarai sepeda motor.
Saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya, korban berpapasan dengan pelaku tepatnya di Jalan yang ada di depan Sekolah Menengah Kejuran (SMK) Nusantara. Korban tetap melanjutkan mengendarai sepeda motor hingga tiba di rumahnya. Ternyata diam-diam pelaku terus mengikuti korban.
Baca Juga: Kronologis Residivis Curas Tulang Bawang Edarkan Upal Ditangkap Polisi