Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas Sadis 50 TKP Lamteng Ditembak
Dua personel polisi terluka saat proses penangkapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - FR (31) warga Dusun I Kampung Terbanggi Besar ditangkap Tim Tekab 308 Presisi gabungan Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar usai mandi di rumahnya. Ia ditangkap lantaran menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan di lebih 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Bandit terkenal sadis dan licin dari sergapan petugas tersebut, terpaksa harus dihentikan langkahnya dengan dua butir timah panas. Itu karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan disergap. Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: 8 Tahun Buron, Residivis Penembak Pedagang Sayur di Lamteng Ditangkap
1. Dua personel polisi terluka
Saat proses penangkapan pelaku, dua personel polisi terluka akibat bergumul dengan FR notabene residivis tiga kali keluar masuk penjara. Proses penangkapan pelaku dipimpin Kanit Resum Aiptu Muchsin dan Kanit Reskrim Polsek Terbanggi Besar Ipda Rommy Wibowo.
Berdasarkan catatan kepolisian, FR selalu mempersenjatai diri dengan senjata tajam dan senjata api saat beraksi. Polisi juga mencatat, ada laporan di Polsek Terbanggi Besar dan 30 laporan polisi di Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengungkapkan, FR merupakan pelaku kejahatan yang selalu meresahkan para pengguna jalan di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan di jalur Terminal Betan Subing Terbanggi Besar.
Baca Juga: Tak Mampu Bayar Angsuran Motor, IRT Karang Cerita jadi Korban Begal