KPK Terima 385 Pengaduan Dugaan Tipikor di Lampung
Provinsi Lampung masuk tiga besar pengaduan di Sumatera
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, periode 2018 hingga pertengahan 2020 menerima 385 pengaduan masyarakat Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Total pengaduan tersebut membuat provinsi setempat masuk tiga besar di Pulau Sumatera.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan merujuk pengaduan tipikor hingga ratusan di Lampung, pihaknya akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. Tujuannya, mengintegrasikan layanan pengaduan dari daerah setempat ke whistle blowing system yang ada dalam aplikasi Kanal Pengaduan Masyarakat KPK.
Ia menambahkan, bakal tindak tegas para pelaku korupsi di Lampung. Itu merujuk lembaga antirasuah ini menggelar kegiatan operasi tangkap tangan kepala daerah di Lampung. Merujuk hal itu, tindak pidana korupsi di Lampung idealnya ke depan tidak terjadi lagi.
“Ini semua harus diakhiri dengan melakukan pendekatan pendidikan masyarakat. Kita ajak masyarakat, penyelengara negara supaya tidak mau melakukan korupsi," jelas Firli kepada awak media saat ditemui di Polda Lampung, Jumat (7/8/2020).
Menurut Firli, tindakan korupsi sejatinya bukan sekadar merugikan keuangan negara tetapi juga kejahatan HAM serta kejahatan kemanusiaan. Untuk itu KPK terus melakukan perbaikan sistem agar tidak ada kesempatan orang melakukan korupsi.
1. Skor MCP Provinsi Lampung 79 persen
KPK telah mendampingi pemda dalam melakukan intervensi atas delapan aspek tata kelola pemerintahan daerah di Lampung dua tahun terakhir. Rinciannya, aspek optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan tata kelola dana desa.
Kedelapan aspek tersebut menjadi poin-poin penilaian kemajuan program pembenahan tata kelola pemerintahan, yang tercantum dalam aplikasi yang disebut Monitoring Centre for Prevention (MCP). Merujuk aplikasi itu, pencapaian skor MCP Lampung 79 persen hingga Juni 2020. Skor ini menempatkan Lampung di posisi teratas ketujuh secara nasional, di bawah DKI Jakarta 91 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta 84 persen, Banten 82 persen, Jawa Timur 81 persen, Jawa Tengah 81 persen, dan Riau 80 persen. Angka rata-rata MCP nasional adalah 69 persen.
Terkait aspek manajemen aset daerah, KPK mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung. Tercatat hingga awal Agustus 2020 telah mensertifikasi 267 bidang tanah milik Pemda se-Lampung.
Baca Juga: KPK Bakal Undang 270 Daerah Bikin Pakta Integritas, Untuk Apa?
Ketua KPK, Firli Bahuri menyambangi Polda Lampung. Ia menjelaskan, kedatangannya ke Polda Lampung untuk koordinasi supervisi dalam penanganan beberapa perkara tindak pidana korupsi.
Ada tiga hal yang disampaikannya dalam pertemuan dengan Kapolda beserta jajaran. Pertama, pemerintah daerah beserta jajaran, Polda Lampung serta TNI sukses menangani pandemik COVID-19. Apalagi, provinsi setempat masuk lima besar terbaik penanganan COVID-19 di Indonesia.
Kedua, kunjungan ke Polda Lampung dalam rangka komunikasi dan koordinasi serta supervisi dalam penanganan perkara. Merujuk data, Polda Lampung menorehkan prestasi penanganan tindak pidana korupsi pertama. “2018 27 perkara sudah selesai tindak pidana korupsinya, begitu juga tahun 2019, pemeriksaan keungan juga raih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian," paparnya.
Dari penanganan tipikor tersebut, Firli menyoroti beberapa kendala terkait perhitungan kerugian negara dan kepentingan ahli. "Baik ahli perhitungan kerugian negara, dan KPK akan memberikan peluang bantuan termasuk biaya kehadiran ahli kerugian negara," jelasnya.
Baca Juga: [BREAKING] KPK Periksa Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto