Program vaksin massal di Mako Polresta Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
PT KAI Divre IV Tanjungkarang menetapkan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu persyaratan terbaru melakukan perjalanan domestik menggunakan angkutan kereta api rute selain KA Sriwijaya Limex.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 dan 25 Tahun 2021. Itu mengatur syarat perjalanan KA pada suatu daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3.
"Wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," ujar Jaka.
Lalu bagaimana tiap calon penumpang belum mendapatkan kesempatan atau tidak bisa melakukan vaksinasi COVID-19? Ia menyebut, harus disertakan alasan medis merujuk keterangan dokter spesialis.
Selain itu, ia menambahkan hasil tes bebas COVID-19 juga masih ditetapkan sebagai persyaratan perjalanan dengan kereta api. "Jadi syarat itu ada dua yaitu, sertifikat vaksin sama hasil tes swab PCR H-2 dan Antigen H-1," kata dia.