KA Limex Sriwijaya Lampung-Palembang Belum Beroperasi hingga 30 September
Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Masyarakat ingin ke Kota Palembang dari Bandar Lampung atau sebaliknya menggunakan Kereta Api (KA) Limex Sriwijaya harus kembali bersabar. Pasalnya, PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang kembali memperpanjang pembatalan operasional perjalanan KA.
Perpanjangan periode pembatalan operasional tersebut terhitung 1-30 September 2021. Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih angkat bicara terkait kebijakan itu.
Baca Juga: Kamu Perlu Tahu, Syarat Baru Perjalanan Kereta Api dari PT KAI Divre IV
1. Merujuk berbagai peraturan
Jaka menjelaskan, pembatalan operasional merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 41 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Selain itu, Surat Edaran DJKA Nomor 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Kasatgas Nomor 17 tahun 2021 tanggal 11 Agustus 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19,
Selanjutnya, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 64 tahun 2021 tanggal 11 agustus 2021 tentang perubahan atas surat edaran Menteri Perhubungan nomor SE 64 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19 dan PPK Nomor 8 tahun 2021.
Baca Juga: Percepat Akses ke Bandara Lampung, Kemenhub Akan Bangun Kereta Bandara