Dipicu Hal Sepele, Pria Pengangguran Tanggamus Aniaya Anak Bawah Umur
Korban sempat diseret ke jalan dan kepala dibenturkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus menangkap tersangka dugaaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang ditangkap berinisial RAF (30), pria pengangguran warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang. Iptu Bambang Sugiono, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan Nur Hidayati (48) selaku dari orang tua korban berinisial DY (16), perempuan warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Penanangkapan itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dikuatkan sejumlah alat bukti, sehingga tersangka ditangkap saat berada di rumahnya.
"Tersangka RAF, ditangkap saat berada di kediamannya sore kemarin Jumat 17 Juni 2022 sekira pukul 17.00," katanya saat saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022).
Baca Juga: Penemuan Kerangka Mayat di Tanggamus, Polisi Tunggu Hasil DNA
Tersangka sempat melawan saat ditangkap
Menurut Bambang, saat penangkapan tersangka sempat melawan. Namun atas kesigapan petugas akhirnya RAF berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Talang Padang.
"Tersangka sempat melawan, lantaran dia merasa membenarkan tindakannya kepada korban. Sebab dia mengaku dibuat kesal dan diplototin korban saat kejadian," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologs kejadian penganiayaan terbadap anak di bawah umur berdasarkan keterangan pelapor, terjadi Kamis 16 Juni 2022 sekira pukul 18.30 WIB di kediaman korban Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Baca Juga: Diduga Habis Bensin, Motor Guru Tanggamus Dicuri Ditemukan di Semak