Bandar Lampung, IDN Times - Publik baru-baru ini diramaikan dua instrumen hukum tergolong istimewa dalam tata negara Indonesia, amnesti dan abolisi. Itu menjadi sorotan pasca Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga mengatakan, istilah ini menjadi sorotan karena dikaitkan dengan dua figur publik sedang menghadapi persoalan hukum, masing-masing berasal dari latar belakang dan spektrum politik berbeda.
"Ya, dibalik perbedaan itu, keduanya menimbulkan pertanyaan yang sama, sedalam apa etika bernegara masih dijaga dalam penggunaan kewenangan konstitusional tertinggi?," ujarnya dikonfirmasi menyoroti keputusan tersebut, Sabtu (2/8/2025).