Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tindak kekerasan. Freepik.com
Ilustrasi tindak kekerasan. Freepik.com

Intinya sih...

  • Aliansi FEB Menggugat dan BEM Unila melaporkan kasus kekerasan di FEB Unila kepada Gubernur Lampung Mirzani Djausal.
  • Gubernur Lampung merespons laporan dengan serius, melaporkan kasus ke Komisi X DPR RI, dan meminta Kapolda Lampung menangani kasus ini secara langsung.
  • Dekan FEB Nairobi mengaku menerima laporan kekerasan dalam kegiatan Diksar Mahepel, memberikan sanksi kepada organisasi, dan menyatakan kematian peserta terkait kegiatan tersebut masih belum terbukti.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Aliansi FEB Menggugat bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung telah mengambil langkah serius untuk menyuarakan kasus kekerasan dan pembungkaman korban di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung ke jenjang pemerintahan.

Koordinator Aliansi Mahasiswa FEB Menggugat, Muhamad Zidan Al Zakri mengatakan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kolektif serta keprihatinan mendalam terhadap kondisi mencemaskan ini, para mahasiswa tersebut secara resmi telah menyampaikan laporan kepada Gubernur Lampung Mirzani Djausal.

"Dalam pelaporan tersebut, kami menjelaskan secara rinci terkait kekerasan terjadi di Organisasi FEB UNILA yaitu Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (MAHEPEL), yang sayangnya tidak hanya mengandung unsur kekerasan fisik dan psikis, tetapi juga diikuti dengan upaya sistematis untuk membungkam suara korban," kata mahasiswa Manajemen itu, Selasa (3/6/2025).

1. Gubernur telah melaporkan kasus ke DPR RI Dapil Lampung

Ilustrasi pelecehan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Zidan mengatakan, Gubernur Lampung merespons laporan mereka dengan serius dan meyakinkan kasus ini tidak bisa dianggap sepele serta harus ditindaklanjuti dengan mekanisme yang adil dan transparan.

"Dalam komitmennya untuk mengawal proses penegakan keadilan, Gubernur telah melaporkan kasus ini kepada Ibu Ruby Aryati, anggota Komisi X DPR RI Dapil Lampung, yang secara kelembagaan memiliki kewenangan dalam bidang pendidikan dan perlindungan terhadap generasi muda," kata Zidan.

Menurutnya, langkah ini merupakan titik terang awal bahwa negara, dalam hal ini pemerintah daerah dan legislatif, mulai membuka mata terhadap praktik kekerasan dan pembungkaman di lingkungan pendidikan tinggi.

2. Gubernur Lampung juga meminta Kapolda Lampung tangani kasus

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Zidan menyampaikan, Gubernur Lampung juga telah meminta Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, untuk menangani kasus ini secara langsung. Ia merasa penegasan dari gubernur kepada pihak kepolisian merupakan bentuk pengakuan masalah ini menyangkut aspek pidana dan tidak bisa diselesaikan hanya dalam lingkup administratif kampus.

"Kami mendesak kapolda agar segera mengambil tindakan konkret dalam penyelidikan, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap para korban. Kami menuntut agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku langsung, tetapi juga mereka yang terlibat dalam menutupi, membiarkan, atau bahkan menginisiasi upaya pembungkaman terhadap para korban," terangnya.

3. Dugaan kekerasan Diksar Mahepel Unila dan tanggapan Dekan FEB

Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Nairobi, angkat bicara terkait dugaan kekerasan dalam kegiatan Diksar organisasi pecinta alam Mahepel yang menyeret nama kampusnya.Nairobi mengatakan, pihaknya sempat menerima laporan dari salah satu peserta Diksar yang mengaku mengalami kekerasan saat mengikuti kegiatan tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh pihak fakultas.

“Kami langsung gelar sidang dengan panitia Diksar dan alumni Mahepel. Dalam sidang itu mereka mengakui ada penyimpangan dan menyampaikan permintaan maaf,” ujar Nairobi.

Menurutnya, sebagai bentuk sanksi, organisasi diminta membuat surat pernyataan yang isinya, jika kejadian itu terulang, organisasi tersebut akan dibekukan. "Selain itu, karena mereka pecinta lingkungan, saya juga beri sanksi membersihkan embung Unila,” tambahnya.

Setelah memberikan sanksi, Nairobi mengira persoalan sudah selesai. Namun, pada akhir April lalu, ia dikejutkan dengan kabar meninggalnya salah satu peserta Diksar, yakni Pratama Wijaya Kusuma. Beberapa mahasiswa kemudian menuding kematian Pratama terkait kegiatan Diksar yang digelar pada November 2024 lalu.

“Saya kaget juga. Tapi saya gak bisa langsung ambil tindakan karena tidak ada bukti kuat bahwa kematiannya akibat Diksar. Saya butuh bukti medis dari ibunya,” jelasnya.

Menurut Nairobi, informasi yang ia terima menyebutkan Pratama sempat menjalani operasi tumor otak sebelum meninggal.

“Karena belum ada bukti kuat kalau meninggalnya akibat Diksar itu, saya belum berani menjatuhkan hukuman sampai membekukan Mahepel. Tapi kalau ibunya memberikan bukti kami siap bantu menyelesaikan kasusnya,” tandasnya.

Editorial Team