Alasan Walhi Minta Pemkot Bandar Lampung Kaji Ulang Pembangunan PLTSa

Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung meninjau kembali pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Proyek itu rencananya akan dibangun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, alasan pihaknya meninjau ulang pembangunan PLTSa karena sampai saat ini belum ada urgensi dan efektivitas. Itu merujuk kondisi serupa pembangunan PLTSa seperti di Sumatera Selatan yang tidak digunakan.
"Selain itu di kota-Kota lain juga yang masuk dalam Perpres 35 Tahun 2018 belum ada yang mengimplementasikan PLTSa dengan metode thermal," jelasnya, Kamis (18/2/2021).
1. Sampah di TPA Bakung belum penuhi standar pembuatan PLTSa
Project Officer Isu Urban dan Keadilan Iklim Eksekutif Nasional Walhi, Abdul Gofar, menyampaikan, PLTSa di 12 kota sesuai Perpres No 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Sedangkan PLTSa yang rencananya akan di bangun di Bandar Lampung tidak termasuk di dalam Perpres ersebut. PLTSa yang akan dibangun di Kota Bandar lampung merupakan Waste to Energy berbasis thermal (pirolisis, gasifikasi, insinerasi).
Selain itu imbuhnya, pemerintah daerah sebagai PJPK proyek PLTSa telah menyatakan anggaran daerah untuk biaya pengolahan sampah (processing fee) sangat terbatas. Itu juga lantaran pengolahan sampah dengan teknologi thermal seperti insinerator, gasifikasi dan pirolisis untuk sampah membutuhkan kajian dan pertimbangan mendalam serta menyeluruh.
"Bahkan di Bandar Lampung penghitungan jumlah sampah masih belum jelas dan perkiraan sekitar 750-800 ton per hari. Sedangkan kategori pembangunan PLTSa harus 1.000 ton per hari," papar Gofar di acara Diskusi Publik dan Peluncuran Hasil Kajian Pengelolaan Sampah dan Urgensi Pembangunan PLTSa di Wood Stairs Cafe.