Proses evakuasi harimau sumatera tertangkap kandang jebak di area perkebunan Kali Pasir, Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat. (IDN Times/Istimewa).
Berdasarkan keterangan resmi BKSDA Bengkulu, Iding menilai, pemindahan harimau Bakas dari PPS Lampung ke Lembaga Konservasi Lembah Hijau dengan alasan keamanan dan perawatan yang lebih memadai meninggalkan beberapa catatan dan pertanyaan. Terutama menyangkut prosedur dan manajemen translokasi satwa liar berisiko tinggi seperti harimau dewasa agresif.
Salah satu pertanyaan mendasar ialah, minimnya informasi tentang tahapan pemindahan. Pasalnya, siaran pers tidak menjelaskan secara rinci waktu pemindahan, metode penanganan, siapa yang memberi otorisasi, serta apakah prosedur sedasi atau pembiusan diterapkan.
"Informasi dasar semacam ini penting untuk menilai kesesuaian tindakan dengan pedoman nasional dan standar kesejahteraan satwa (animal welfare). Indikasi lemahnya perencanaan dan koordinasi antar pihak," ucapnya.
Menyikapi keputusan tersebut, keterangan lapangan dihimpun anggota Forum HarimauKita, disebut keputusan pemindahan dilakukan secara mendadak tanpa keterlibatan dokter hewan penanggung jawab sebelumnya menangani satwa.
"Jika benar, hal ini menunjukkan adanya human error dan kegagalan komunikasi lintas otoritas termasuk PPS Lampung, BKSDA Bengkulu, dan Dirjen KSDAE," lanjut dia.