Aksi demo penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Berdasarkan informasi kredibel diterima Amnesty International Indonesia disebutkan, gabungan elemen mahasiswa tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Lampung di Bandar Lampung, Kamis (30/3/2023) untuk menuntut pencabutan Undang-undang Cipta Kerja.
Para peserta aksi bergantian melakukan orasi politik. Sekitar pukul 15.30 WIB massa aksi dipaksa mundur aparat keamanan dengan menggunakan water cannon dan tembakan gas air mata mengakibatkan kericuhan. Sedangkan kepada media, polisi mengklaim tembakan water cannon itu sesuai prosedur karena adanya tindakan yang tergolong anarkis saat aksi protes.
Dalam rekaman video diperoleh Amnesty International Indonesia, selain menembak water canon dan melakukan penangkapan, polisi juga tampak menembakkan gas air mata ke arah para mahasiswa peserta aksi saat sedang berjalan dengan relatif tenang di suatu jalan.
Kondisi itu membuat mereka berlarian dan menambah kericuhan. Lalu tampak seseorang disebut sebagai pengabdi bantuan hukum LBH Bandar Lampung akan ditangkap secara acak oleh aparat sebelum berhasil diselamatkan.
Pada saat yang bersamaan 48 orang,terdiri dari 45 mahasiswa dan 3 pedagang ditangkap dan digelandang ke Polres Bandar Lampung dan hingga Jumat (31/3/2023) masih diperiksa dan belum dibebaskan. Hingga informasi ini diperoleh, LBH Bandar Lampung masih dalam proses inventarisasi data peserta aksi yang mengalami luka-luka. Namun, tercatat ada satu orang luka di bagian kepala dan satu lagi luka di bagian tangan.
LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan terkait dengan kekerasan dan brutalitas aparat terkait dengan pelaksanaan kebebasan berekspresi dan berpendapat di Provinsi Lampung.