Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aksi Koalisi Sipil di Lampung Desak Pembebasan 9 WNI Ditahan Israel
Aksi damai aktivitas kemanusiaan dan jurnalis Kota Bandar Lampung menggelar aksi damai pembebasan 9 WNI ditahan militer Israel di Tugu Adipura. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Koalisi masyarakat sipil di Bandar Lampung menggelar aksi damai menuntut pembebasan sembilan WNI, termasuk jurnalis, yang ditahan militer Israel saat misi kemanusiaan menuju Gaza.
  • AJI Bandar Lampung mengecam keras tindakan militer Israel yang dianggap melanggar hukum internasional dan menegaskan jurnalis datang membawa berita, bukan senjata.
  • Koalisi mendesak pemerintah Indonesia dan komunitas internasional mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan para jurnalis serta menjamin perlindungan kebebasan pers di wilayah konflik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil terdiri dari sejumlah aktivitas kemanusiaan hingga jurnalis menggelar aksi damai dan doa bersama di kawasan Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung, Selasa (19/5/2026).

Aksi tersebut dalam rangka menuntut kebebasan sembilan warga negara Indonesia (WNI) tergabung dalam pelayaran kemanusiaan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) pada misi Global Sumud Flotilla 2026 menuju Gaza, Palestina dicegat oleh kelompok militer Israel (IDF).

Pantauan IDN Times di lokasi, massa aksi berdiri berjejer di selasar Tugu Adipura sembari membentangkan berbagai poster dan selebaran tuntutan. Suasana aksi tampak teatrikal dan penuh pesan simbolis.

Dua peserta aksi bahkan melakukan aksi tutup mulut menggunakan lakban putih bertuliskan "PRESS" dan satu lainnya menyilangkan tangan terikat tali plastik hitam menyimbolkan pembungkaman terhadap kebebasan pers dan kriminalisasi jurnalis.

​Sejumlah poster yang dibawa massa aksi memuat pesan-pesan penegakan hukum internasional dan kemanusiaan, di antaranya: ​"Aksi Solidaritas Peduli Jurnalis Indonesia yang Disergap Israel: Jurnalis Bukan Target, Kebenaran Tidak Boleh Dibungkam!"

​"Bebaskan dan Lindungi Andre Nugroho (Jurnalis - Anggota AJI Bandar Lampung)" yang ditangkap militer Israel saat meliput aksi solidaritas kemanusiaan.

​"Doa untuk Pejuang Kemanusiaan: Andi Angga Prasadewa (Aktivis Kemanusiaan Global Sumud Flotilla / Amil Rumah Zakat)".

​"Bebaskan Teman Kami #FreePalestine" serta poster bertuliskan "SOS!".

1. Serukan desakan hukum internasional

Aksi damai aktivitas kemanusiaan dan jurnalis Kota Bandar Lampung menggelar aksi damai pembebasan 9 WNI ditahan militer Israel di Tugu Adipura. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Melalui pengeras suara, orator aksi terus menyuarakan desakan agar hukum internasional ditegakkan demi melindungi jurnalis yang berada di wilayah konflik. Massa menegaskan jurnalis datang membawa berita, bukan senjata, sehingga segala bentuk kekerasan, penangkapan, maupun kriminalisasi oleh militer Israel harus segera dihentikan.

Aksi yang berlangsung di bawah langit berawan ini berjalan dengan tertib dan mendapat perhatian dari para pengguna jalan yang melintasi kawasan pusat Kota Bandar Lampung.

2. Kecam keras tindakan militer Israel

Aksi damai aktivitas kemanusiaan dan jurnalis Kota Bandar Lampung menggelar aksi damai pembebasan 9 WNI ditahan militer Israel di Tugu Adipura. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait aksi tersebut, Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menggunakan, koalisi mengecam keras tindakan militer Israel mencegat dan menahan sejumlah warga sipil. Termasuk jurnalis Indonesia tergabung dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla menuju Jalur Gaza, Palestina.

Dalam misi tersebut, sejumlah jurnalis Indonesia dilaporkan turut ditahan, yakni Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai Rifan dari Republika, Rahendro Herubowo dari iNews, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo.

"Andre Prasetyo tercatat sebagai anggota AJI Bandar Lampung. Mereka menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mendokumentasikan kondisi kemanusiaan dan menyuarakan solidaritas bagi rakyat Palestina," tegasnya.

3. Pelanggaran serius hukum internasional

Aksi damai aktivitas kemanusiaan dan jurnalis Kota Bandar Lampung menggelar aksi damai pembebasan 9 WNI ditahan militer Israel di Tugu Adipura. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

AJI Bandar Lampung menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan prinsip kebebasan pers. Jurnalis menjalankan tugas peliputan, khususnya di wilayah konflik dan krisis kemanusiaan, dilindungi hukum internasional dan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, penahanan, maupun kekerasan.

Menurut Dian, perlindungan terhadap jurnalis telah dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional, di antaranya Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyebarluaskan informasi; dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) tentang kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.

Termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015 yang menegaskan jurnalis di wilayah konflik harus dihormati dan dilindungi sebagai warga sipil; serta Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977 yang memberikan perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan misi profesional berbahaya di daerah konflik.

"Sementara di tingkat nasional, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara," serunya.

4. Desak pembebasan seluruh jurnalis Indonesia

Aksi damai aktivitas kemanusiaan dan jurnalis Kota Bandar Lampung menggelar aksi damai pembebasan 9 WNI ditahan militer Israel di Tugu Adipura. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dian menambahkan, AJI Bandar Lampung berharap seluruh jurnalis Indonesia yang ditahan dapat segera dibebaskan dalam keadaan selamat dan kembali menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman maupun kriminalisasi.

Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan fondasi masyarakat demokratis. Serangan terhadap jurnalis di mana pun, termasuk di Palestina, adalah serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan independen.

"AJI Bandar Lampung berdiri bersama jurnalis dunia dalam memperjuangkan kebebasan pers, perlindungan pekerja media, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal," imbuh Dian.

5. Pernyataan sikap aksi

Aksi damai aktivitas kemanusiaan dan jurnalis Kota Bandar Lampung menggelar aksi damai pembebasan 9 WNI ditahan militer Israel di Tugu Adipura. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berikut pernyataan sikap koalisi masyarakat sipil di Tugu Adipura

  • Mengutuk keras tindakan militer Israel yang menahan jurnalis Indonesia dan relawan kemanusiaan dalam misi damai menuju Gaza.

  • Menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap seluruh jurnalis Indonesia serta relawan kemanusiaan yang ditahan.

  • Mendesak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri RI, mengambil langkah diplomatik maksimal guna memastikan keselamatan dan pemulangan seluruh WNI.

  • Menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, dan komunitas internasional untuk memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati hukum humaniter internasional dan kebebasan pers.

  • Mengajak seluruh insan pers di Indonesia dan dunia untuk bersolidaritas serta terus menyuarakan kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis di wilayah konflik.

Editorial Team