Bandar Lampung, IDN Times - Kebijakan razia kendaraan menunggak pembayaran pajak di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pemprov Lampung melalui speaker atau alat pengeras suara, hingga pemasangan stiker pemberitahuan menuai sorotan sejumlah pihak.
Salah satu kritik keras terhadap penerapan kebijakan tersebut datang dari Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto. Ia menyebut, langkah pemerintah daerah itu seperti buntu akal dan dinilai berlebihan.
"Pemerintah menagih pajak lewat SPBU itu seperti buntu akal, menggunakan cara ini menurut saya terlalu berlebihan dan kadang-kadang tidak masuk akal dipergunakan," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (7/11/2023).