Ilustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)
Dian menambahkan, perlindungan terhadap kebebasan pers dan jurnalis merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat dan pemerintah. Menurutnya, kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijaga.
Oleh karenanya, masyarakat harus aktif mendukung kebebasan pers dan mendesak pemerintah untuk menghormati hak jurnalis menjalankan tugas jurnalistik tanpa adanya tekanan, ancaman, atau hambatan. Negara juga harus menegakkan hukum untuk melindungi jurnalis dari tindakan-tindakan mengancam integritas dan keselamatan mereka.
"Hanya dengan memastikan kebebasan pers yang utuh, masyarakat dapat mengharapkan akses informasi yang lebih baik dan mendukung terwujudnya demokrasi yang sehat. Keberadaan jurnalis bekerja tanpa ketakutan dan tekanan adalah salah satu pilar penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," pungkas dia.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Diatur pula, tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1).
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," tambah Dian.