Bandar Lampung, IDN Times - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyayangkan tindakan Ketua dan Anggota LSM yaitu W dan F memanfaatkan produk jurnalistik dalam melancarkan tindak pidana pemerasan. Kedua pelaku telah ditangkap Polda Lampung.
Ketua IJTI Pengda Lampung, Andres Afandi mengatakan, lembaga organisasi pers di bawah naungannya amat prihatin dalam menyikapi kasus dugaan pemerasan turut menyeret-nyeret profesi jurnalis tersebut. "Kita prihatin sekaligus mengingatkan bahwa jabatan, profesi, maupun organisasi adalah amanah untuk mengabdi kepada masyarakat, bukan alat untuk mencari keuntungan pribadi," ujarnya dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).