Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pers (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pers (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Integritas dan kejujuran pondasi utama

  • Cederai semangat kebebasan pers

  • Dukung proses penegakan hukum

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyayangkan tindakan Ketua dan Anggota LSM yaitu W dan F memanfaatkan produk jurnalistik dalam melancarkan tindak pidana pemerasan. Kedua pelaku telah ditangkap Polda Lampung.

Ketua IJTI Pengda Lampung, Andres Afandi mengatakan, lembaga organisasi pers di bawah naungannya amat prihatin dalam menyikapi kasus dugaan pemerasan turut menyeret-nyeret profesi jurnalis tersebut. "Kita prihatin sekaligus mengingatkan bahwa jabatan, profesi, maupun organisasi adalah amanah untuk mengabdi kepada masyarakat, bukan alat untuk mencari keuntungan pribadi," ujarnya dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).

1. Tegaskan integritas dan kejujuran pondasi utama

IJTI Pengurus Daerah Lampung. (Dok. IJTI).

Andres menegaskan, sikap integritas dan kejujuran harus menjadi pondasi utama, baik dalam menjalankan profesi pers, lembaga sosial masyarakat, maupun birokrasi pemerintahan. "Mari kita jadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga agar tidak terulang, serta sebagai momentum untuk memperkuat komitmen melawan praktik-praktik menyimpang," ucapnya.

Oleh karena itu, ia mengajak semua masyarakat khususnya insan pers mengawal dan memastikan Provinsi Lampung bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme. "Bersih dari korupsi, kuat dalam integritas, dan tulus dalam pengabdian adalah kunci menjaga marwah profesi dan kepercayaan publik," lanjut dia.

2. Cederai semangat kebebasan pers

Ilustrasi pers dan media. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sikap sama datang dari Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma. Ia mengatakan, sangat menyayangkan adanya tindakan pemerasan dilakukan oleh ketua dan anggota LSM di Lampung terhadap Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dengan berbekal pemberitaan negatif.

"Tindakan ini tidak hanya merusak citra LSM itu sendiri, tetapi juga mencederai semangat kebebasan pers dan integritas informasi di ruang publik," ucapnya.

Maka dari itu, AJI menegaskan produk pemberitaan merupakan alat kontrol sosial yang harus digunakan secara bertanggung jawab, bukan untuk iktikad buruk menekan atau mengintimidasi hingga memeras pihak tertentu demi kepentingan pribadi.

"Kami mendukung penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan informasi untuk pemerasan, dan berharap masyarakat tetap kritis dalam membedakan mana informasi yang mencerahkan dan mana yang dimanipulasi untuk tujuan tidak baik," lanjut dia.

3. Dukung proses penegakan hukum

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

AJI turut mengingatkan, tugas jurnalis maupun lembaga kontrol sosial lainnya adalah mengungkap fakta secara objektif, memberikan informasi yang benar kepada publik, serta menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga-lembaga publik dan swasta. Pasalnya, informasi atau pemberitaan digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, maka terjadi ialah penyimpangan fungsi sosial jelas-jelas sangat merugikan masyarakat.

Selain itu, Dian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi pemberitaan dan tidak langsung percaya terhadap pihak-pihak mengaku membawa misi sosial maupun berita dengan bertindak di luar hukum dan etika.

"AJI mendukung penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan informasi dan berharap agar kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi semua pihak agar menjunjung tinggi integritas, baik dalam aktivitas jurnalisme, advokasi, maupun kontrol sosial," tegas Dian.

Editorial Team