Lampung Selatan, IDN Times - Sidang praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Lampung dalam perkara polemik PT San Xiong Steel Indonesia kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
Pemohon menghadirkan saksi ahli pidana dan kriminolog dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr Sholehuddin dalam lanjutan perkara praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla. Dalam pandangan hukumnya, ia membenarkan dasar penerbitan SP3 oleh Polda Lampung.
"Memang benar penghentian penyidikan itu di dalam hukum acara pidana diatur ada tiga alasan. Pertama, dihentikan karena tidak cukup bukti, kemudian karena peristiwanya bukan merupakan tindak pidana, dan ketiga alasan demi hukum," ujarnya, Kamis (8/1/2026).
