Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ahli Pidana Nilai SP3 Polda Lampung Perkara PT San Xiong Steel Sah
ilustrasi hukum (pexels.com/Mikhail Nilov)

  • SP3 Polda Lampung dalam perkara PT San Xiong Steel Indonesia kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Kalianda

  • Ahli pidana dan kriminolog dari Ubhara Surabaya, Dr. Sholehuddin, membenarkan dasar penerbitan SP3 oleh Polda Lampung

  • Putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, serta permohonan praperadilan SP3 Polda Lampung terkesan dipaksakan

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Sidang praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Lampung dalam perkara polemik PT San Xiong Steel Indonesia kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.

Pemohon menghadirkan saksi ahli pidana dan kriminolog dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr Sholehuddin dalam lanjutan perkara praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla. Dalam pandangan hukumnya, ia membenarkan dasar penerbitan SP3 oleh Polda Lampung.

"Memang benar penghentian penyidikan itu di dalam hukum acara pidana diatur ada tiga alasan. Pertama, dihentikan karena tidak cukup bukti, kemudian karena peristiwanya bukan merupakan tindak pidana, dan ketiga alasan demi hukum," ujarnya, Kamis (8/1/2026).

1. Memberikan jaminan kepastian hukum, keadilan, dan mencegah penuntutan ganda

Hakim Tunggal PN Kalianda, Angghara Pramudya memimpin sidang praperadilan perkara polemik PT San Xiong Steel Indonesia. (Dok. IDN Times).

Ihwal penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum, Sholehuddin melanjutkan, keputusan tersebut harus dibatasi sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan. Misalnya, seorang tersangka meninggal dunia maka harus dihentikan penyidikan atas perkara yang menjeratnya.

"Perkara yang sudah Ne bis In Idem, atau prinsip hukum melarang seseorang untuk dituntut atau diadili lebih dari satu kali untuk perkara yang sama persis, setelah ada putusan hakim berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," bebernya.

Tujuannya, supaya asas hukum tersebut memberikan jaminan kepastian hukum, keadilan, dan mencegah penuntutan ganda. Itu berlaku dalam hukum pidana maupun perdata. "Putusan Praperadilan tidak lagi bisa dilakukan upaya hukum dan harus di laksanakan, karena sudah incracht," lanjut dia.

2. Putusan praperadilan bersifat final dan mengikat

Kuasa hukum Finny Fong selaku Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia, Aristoteles M.J. Siahaan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Merespons pandangan hukum tersebut Kuasa Hukum Finny Fong selaku Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia, Aristoteles MJ Siahaan menyepakati keterangan saksi ahli pidana Sholehuddin.

"Saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon yaitu ahli pidana M Sholehuddin, keterangannya itu justru menguatkan dan mempertegas bahwa putusan praperadilan harus dilaksanakan baik jelek maupun bagus. Putusan praperadilan itu bersifat final dan mengikat," tegasnya.

Sebagimana terjadi dalam proses persidangan ini, maka sidang praperadilan sebelumnya yang melahirkan putusan disebut tidak dapat disoal melalui upaya hukum lainnya. "Dengan demikian, keterangan ahli itu sangat menguntungkan bagi kami," sambung dia.

Terlebih sebelum ini, pihaknya juga telah menguji penanganan perkara oleh Polda Lampung di PN Kalianda dan telah keluar putusan nomor: 01/Pid.Pra/2025/PN.Kla. "Menegaskan bahwa legal standing daripada Chen Jihong selaku pelapor itu tidak ada, karena sudah digantikan oleh klien kami sebagaimana dengan AHU di Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk mengenai locus delicti itu jelas hakim menyatakan, tidak ada locus delicti atau tempat kejadian perkara di wilayah Lampung," tegas Aristoteles.

3. Permohonan praperadilan SP3 Polda Lampung terkesan dipaksakan

ilustrasi hakim (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Aristoteles menambahkan, permohonan praperadilan menyoal SP3 Polda Lampung kini sedang diuji di persidangan terkesan dipaksakan. Sebab, semestinya putusan praperadilan tidak ada lagi upaya hukum. Ia berkeyakinan, hakim tunggal bakal menolak permohonan tersebut.

"Putusan Praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/2025/PN.Kla dan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla itu final dan mengikat. Namun anehnya sekarang, SP3 diuji kembali hakim praperadilan yang mana sudah ada produk hukum yaitu dua putusan praperadilan tersebut. Harusnya, secara hukum tidak boleh, tapi kita tahu pengadilan itu tidak boleh menolak perkara. Saya berpendapat pasti hakim akan menolak permohonan ini," imbuh dia.

4. Kewenangan mutlak pada hakim tunggal

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Terkait sidang praperadilan tengah bergulir tersebut, Hakim Juru Bicara PN Kalianda Eko Wardoyo menyampaikan, praperadilan diatur Pasal 77 KUHAP di Pasal 77 dan ada beberapa objek bisa dijadikan praperadilan meski kewenangan mutlak ada pada hakim.

"Tentunya kami siapapun ditunjuk untuk menyidangkan perkara praperadilan ini, kewenangan mutlak yang memutus adalah hakim yang ditunjuk. Ketika ketua pengadilan menunjuk, bahwasanya kewenangan mutlak untuk mengadili dan memutus ada pada hakim yang memeriksa perkara," katanya.

Ihwal legal standing pemohon praperadilan yakni Chen Jihong melalui kuasa hukum, Eko menyebut bakal menjadi pertimbangan hakim. "Itu kan nanti ada di permohonan jawaban replik duplik, termasuk nanti itu akan dipertimbangkan didalam putusan. Ikuti saja waktu agenda putusan terkait pertanyaan legal standing tadi. Nanti pasti dipertimbangkan semuanya jika itu dipermasalahkan didalam jawaban daripada termohon terkait legal standing atau kedudukan hukum pemohon," sambungnya.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan, Polda Lampung selaku termohon siap menghadapi praperadilan.

"Polda lampung siap menghadapi praperadilan. Hal ini dibuktikan dengan Polda Lampung telah membentuk tim kuasa dari Bidkum dan sekarang ini sedang bekerja menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda. Dokumen, alat bukti dan saksi sudah dipersiapkan untuk mendukung dalil-dalil kita di persidangan," imbuhnya.

Editorial Team