Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggelar acara sosialiasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Aula Gedung Semergou, Pemerintah Kota Bandar Lampung (IDN Times/Silviana)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemberantasan narkotika masih menjadi pekerjaan berat bagi setiap daerah. Menurut catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, dari total penduduk Lampung 9.088.919 jiwa, sebanyak 31.811 adalah penyalahguna narkotika.

"Untuk memenuhi kebutuhan  konsumsi narkotika 31.811 (orang) dibutuhkan 764 kg atau setara 1,14 triliun. Saat ini hanya 299 kilo yang bisa dipangkas jadi barang bukti,  yang beredar masih 400an kilogram," kata Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Jafriedi.

Hal itu disampaikannya saat sosialiasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Aula Gedung Semergou, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Rabu (23/6/2021).

1. Belum ada rumah sakit di Lampung punya fasilitas rehabilitasi pecandu narkoba

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Jafriedi mengatakan dari total penyalahgunaan narkotika tersebut tidak ada satu pun rumah sakit di kabupaten atau kota di Provinsi Lampung melakukan rehabilitasi untuk para pengguna narkotika.

Padahal, lanjut Jafriedi, 10 persen operasional rumah sakit seharusnya digunakan untuk rawat inap mau pun rawat jalan bagi pecandu narkotika.

"Harus ada pemberdayaan di rumah sakit melakukan rehabilitasi rawat inap, karena tidak ada satu pun di Provinsi Lampung ini," bebernya.

2. Baru lima daerah memiliki BNN kota atau kabupaten

Editorial Team

Tonton lebih seru di