Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20260207_155525.jpg
Rekaman CCT tersangka MDP (24) melakukan penganiayaan terhadap korban di konter handphone wilayah Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. (Dok. IDN Times).

Intinya sih...

  • Pria di Bandar Lampung menganiaya dan merampas ponsel pengunjung konter handphone.

  • Korban dianiaya karena tersangka menuduhnya menyentuh tubuh istri pelaku, padahal korban membantahnya.

  • Tersangka dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran menganiaya hingga merampas ponsel milik salah satu pengunjung konter handphone di wilayah Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Tersangka MDP (24) warga Negeri Olok Gading, Kecamatan Telukbetung Timur kini telah meringkuk balik sel jeruji besi Mapolresta Bandar Lampung.

"Jadi tersangka ini langsung kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan di rumahnya, setelah kami menerima laporan korban," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Sabtu (7/2/2026).

1. Pukul berulang kali hingga rampas handphone korban

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggelar konferensi pers penangkapan tersangka MDP. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Gigih mengungkapkan, peristiwa penganiayaan ini dialami korban saat singgah di konter handphone terletak di Jalan KΗ Hasyim Ashari, Kelurahan Gedong Pakuan, Teluk Betung Selatan, Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, tersangka MDP tiba-tiba emosi langsung memukul bagian belakang tubuh korban dan menuduhnya telah mengganggu sang istri yang kebetulan sama-sama berdiri bersebelahan di depan etalase konter handphonn.

"Tersangka kembali memukul wajah korban, menarik lengannya, merobek bajunya, hingga mencekik leher korban berulang kali. Bukan cuma itu, pelaku juga merampas handphone milik korban," ungkap Gigih.

2. Berdalih emosi korban sentuh tubuh istri pelaku

Rekaman CCT tersangka MDP (24) melakukan penganiayaan terhadap korban di konter handphone wilayah Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. (Dok. IDN Times).

Tersangka turut mengancam korban agar ikut dengannya jika ingin ponsel tersebut dikembalikan. Namun, korban saat itu memilih menolak mengikuti pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban harus mengalami luka lecet di bagian leher dan kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y100 5G warna hitam miliknya.

"Hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya dan merampas ponsel korban lantaran tidak terima korban menyentuh atau menyenggol tubuh istri pelaku. Namun itu dibantah korban dengan dikuatkan hasil rekaman cctv dilokasi kejadian," tegas Gigih.

3. Terancam 9 tahun bui

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggelar konferensi pers penangkapan tersangka MDP. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Selain tersangka, Gigih menambahkan, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y100 milik korban dan sebuah topi warna hitam milik MDP.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara!," imbuh eks Wakapolres Tanggamus tersebut

Editorial Team