Bandar Lampung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 904 desa/kelurahan di Lampung masuk kategori kawasan rawan penyalahgunaan dan pengedar narkoba di sepanjang 2022.
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Sungkono mengatakan, catatan kawasan rawan tersebut merupakan hasil pemetaan di 2021. Itu tersebar di daerah-daerah pedalaman hingga perkotaan Lampung dan telah dikerjakan atau digiatkan selama 2022.
"Untuk pemetaan daerah rawan 2023 hasilnya belum selesai, dan sudah kita kerjakan dari November 2022 kemarin. Kami targetkan awal tahun datanya sudah keluar," ujarnya saat meminta Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Jumat (30/12/2022).