Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 9.232 ekor peredaran satwa liar ilegal ditertibkan dan digagalkan di Provinsi Lampung selama setahun terakhir hingga Agustus 2025. Ribuan satwa liar ini didominasi jenis burung.
Berdasarkan data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, total hasil penertiban peredaran satwa liar secara ilegal pada 2025 sampai dengan bulan Agustus sebanyak 9.232 ekor. Rinciannya, satwa dilindungi 854 ekor meliputi jenis burung (820 ekor), mamalia (21 ekor), dan reptilia (13 ekor).
Sedangkan satwa tidak dilindungi sejumlah 8.378 ekor meliputi jenis burung (8.152 ekor), mamalia (2 ekor), dan reptilia (224 ekor). Ribuan satwa liar ini berasal dari Jambi sebanyak 31.3 persen, Lampung (24.4 persen), Sumatera Selatan (23.8 persen), Riau (19.7 persen), dan tak terdata (0.9 persen).