Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 73 narapidana di Provinsi Lampung mendapatkan remisi Hari Raya Natal Tahun 2023. Seorang di antaranya menerima Remisi Khusus (RK) II alias langsung bebas.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, RB Danang Yudiawan mengatakan, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada ke-73 warga binaan itu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan Permenkumham No. 3 Pasal 1 dan Pasal 3 Tahun 2018.
"Untuk remisi Natal 2023 ini, ada 72 warga binaan mendapat RK I (pengurangan masa tahanan) dan 1 narapidana menerima RK II atau langsung bebas," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (20/12/2023).