Ilustrasi tuduhan (IDN Times/Mardya Shakti)
LBH Bandar Lampung membentuk Tim Advokasi Untuk Kebebasan Berpendapat Wilayah Lampung. Tim itu terdiri dari advokat publik yang memiliki keberpihakan terhadap HAM dan demokrasi. Saat ini Tim Advokasi ini yang telah bergabung adalah, YLBHI-LBH Bandar Lampung, LBH Pers Lampung, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Kantor Hukum Graha Justicia, LKBH SPSI. Young Lawyer’s Committee DPC Bandar Lampung, dan Lembaga Advokasi Lampung (LEGAL)
“Tim Advokasi ini juga terbuka bagi advokat-advokat serta lembaga yang pro demokrasi lainnya untuk bergabung guna memperjuangkan hak atas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Direktur LBH Chandra Muliawan.
Menurutnya, Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/XPAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 dinilai melanggar hak asasi manusia di negara demokrasi. Chandra menyatakan, jantungnya negara demokrasi adalah kebebasan berpendapat dimuka umum yang telah dijamin oleh konstitusi, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kebebasan menyatakan pendapat juga diatur Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) atau UU Nomor 12 Tahun 2005
“Kritik yang ditujukan terhadap kebijakan pemerintah dan DPR pada dasarnya dilindungi konstitusi, dan aparat kepolisian tidak boleh membatasinya dengan dalih COVID-19. Sehingga potensi dan kecendrungan pembungkaman terhadap kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat, kekerasan terhadap masyarakat sipil serta upaya kriminalisasi akan menjadi ancaman serius terhadap hak sipil dan demokrasi,” tegas Chandra.