Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 600 lembar kulit ular piton tanpa kelengkapan dokumen persyaratan disita tim gabungan Karantina Lampung dan KSKP di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Seluruh barang bukti kulit ular piton tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau dikemas menggunakan karung goni dan diangkut memanfaatkan kendaraan jenis truk tronton.
"Petugas gabungan mendapati 600 lembar kulit ular piton diangkut bersama dengan paket lainnya," ujar Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).