Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penampakan ratusan lembar kulit ular piton disita di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Intinya sih...

  • 600 lembar kulit ular piton disita tim gabungan Karantina Lampung dan KSKP di Pelabuhan Bakauheni
  • Kulit ular piton dikemas dalam karung goni dan diangkut menggunakan truk tronton tanpa dokumen persyaratan
  • Sopir truk diamankan petugas gabungan karena tidak melengkapi dokumen Karantina dan persyaratan lainnya

Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 600 lembar kulit ular piton tanpa kelengkapan dokumen persyaratan disita tim gabungan Karantina Lampung dan KSKP di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Seluruh barang bukti kulit ular piton tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau dikemas menggunakan karung goni dan diangkut memanfaatkan kendaraan jenis truk tronton.

"Petugas gabungan mendapati 600 lembar kulit ular piton diangkut bersama dengan paket lainnya," ujar Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

1. Muatan tujuan Tangerang

Penampakan ratusan lembar kulit ular piton disita di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Akhir Santoso melanjutkan, praktik kasus penyelundupan ini terbongkar saat petugas gabungan Karantina dan KSKP melakukan pengawasan rutin di kawasan muatan barang atau Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Petugas gabungan memeriksa truk tronton merah muda nomor polisi B tujuan Tangerang. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah karung goni berisi kulit ular piton.

"Hasil pemeriksaan terhadap sopir truk, barang bukti ini tidak dilengkapi dokumen Karantina dan persyaratan lainnya," ucapnya.

2. Seorang sopir truk diamankan

Foto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)

Menindaklanjuti temuan ini, Akhir Santoso mengungkapkan, sopir truk tronton inisial S langsung diamankan petugas gabungan, untuk didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus melapor kepada petugas karantina serta dilengkapi dokumen persyaratan lainnya.

"Lalu lintas kulit ular piton harus dilengkapi dokumen menjadi persyaratan. Di antaranya, sertifikat veteriner dinas membidangi kesehatan hewan di daerah asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam degeri (SATS-DN) dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) setempat, dan sertifikat karantina," terangnya.

3. Karantina Lampung investigasi lebih lanjut

Penampakan ratusan lembar kulit ular piton disita di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menegaskan, Tim Penegakan Hukum Karantina Lampung saat ini sedang melakukan investigasi lebih lanjut ihwal pengungkapan kasus tersebut.

"Saya apresiasi semua pihak yang terus bersinergi di lapangan dalam pengawasan karantina, khususnya kepada KSKP Bakauheni atas penggagalan ini," tandasnya.

Editorial Team