Bandar Lampung, IDN Times - Masih belum memiliki penghasilan, perokok aktif usia di bawah umur atau di bawah 18 tahun dapat memicu munculnya tindak kriminal oleh anak-anak.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Mohammad Mukri, Kamis (2/1/2023). Ia mengatakan anak-anak di bawah umur ini tentu mayoritas masih ditanggung kebutuhannya oleh orang tuanya.
“Merokok itu kan candu. Dia bakal sulit kalau tidak merokok sedangkan dia masih sekolah, belum bisa cari uang sendiri. Kalau sudah begitu gimana? Bisa memicu tindakan kriminal misalnya curi uang ibunya, ambil uang bayaran sekolah, dan sebagainya,” katanya.