Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Walikota Bandar Lampung saat rapat paripurna di DPRD Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Walikota Bandar Lampung saat rapat paripurna di DPRD Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Intinya sih...

  • Enam Raperda dibahas dalam paripurna

  • Perlu kajian lebih mendalam untuk pembuatan Raperda

  • Harapan Eva Dwiana untuk kemajuan daerah melalui keenam Raperda tersebut

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyampaikan pendapat eksekutif terkait enam rancangan peraturan daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Bandar Lampung, Senin (8/9/2025).

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan, mendukung pembahasan Raperda yang diusulkan. "Kita juga tetap perlu melakukan pengkajian lebih dalam agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," katanya dalam rapat paripurna.

1. Enam Raperda dibahas

Suasana Paripurna DPRD Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Eva Dwiana menyebut enam Raperda yang menjadi pembahasan dalam paripurna kali ini, antara lain:

  • Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat.

  • Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

  • Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kota Bandar Lampung 2025–2045.

  • Raperda tentang Penyelenggaraan Gizi.

  • Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Waway Lampung.

  • Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung.

2. Butuh kajian lebih mendalam

Ilustrasi rapat. (Pexel.com/fauxels)

Menurut Eva, penyusunan Raperda harus melalui proses yang matang. Ia mengingatkan agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi, serta tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

“Raperda ini perlu pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah,” jelasnya.

3. Harapan untuk kemajuan daerah

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana (IDN Times/Muhaimin)

Eva berharap, keenam Raperda tersebut dapat menjadi payung hukum yang jelas dan benar-benar dibutuhkan masyarakat. “Harapan kami, Raperda ini bisa diimplementasikan di lapangan, memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, serta mendorong kemandirian daerah,” harapnya.

Ia menambahkan, semoga proses pembahasan berjalan lancar dan dapat segera disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team