Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Enam orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus pekerja buruh migran di Provinsi Lampung menerima restitusi alias ganti rugi di Kejati Lampung. (Dok. Kejati Lampung)

Bandar Lampung, IDN Times - Enam orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus pekerja buruh migran di Provinsi Lampung menerima restitusi alias ganti rugi. Ganti rugi dalam bentuk uang tunai.

Ganti rugi tersebut menyusul inkrahnya putusan perkara TPPO terhadap dua orang terpidana atas nama Lulis Widyaningrum dan Sri Lihai. Restitusi itu diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius Wibowo di Kejati Lampung.

"Pelaksanaan penyerahan restitusi ini adalah bagian akhir dari pelaksanaan penuntutan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dimana hakim telah mengabulkan tuntutan JPU dan menjerat kedua pelaku," ujar Kajati Lampung, Sabtu (15/10/2022).

1. Selain bayar ganti rugi, kedua terpidana dikenai hukuman badan 10 bulan penjara

IDN Times/Sukma Shakti

Terkait pelaksanaan amar putusan perkara, Nanang melanjutkan, kedua terpidana masing-masing divonis hukuman badan berupa kurungan penjara selama 10 bulan. Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar ganti rugi kepada keenam korban TPPO.

Besaran ganti rugi dimaksud sesuai amar putusan, menyatakan ketentuan bila tidak dibayarkan, maka bakal diganti dua bulan kurungan penjara.

"Terpidana Lilis Widyaningrum membayar ganti rugi besarannya sesuai amar putusan. Sedangkan terpidana Sri Lihai tidak membayar sehingga nanti wajib menjalani pidana kurungan tambahan," ungkap Kajati.

2. Ganti rugi 2 saksi korban diserahkan ke LPSK

Editorial Team

Tonton lebih seru di