Bandar Lampung, IDN Times - Enam orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus pekerja buruh migran di Provinsi Lampung menerima restitusi alias ganti rugi. Ganti rugi dalam bentuk uang tunai.
Ganti rugi tersebut menyusul inkrahnya putusan perkara TPPO terhadap dua orang terpidana atas nama Lulis Widyaningrum dan Sri Lihai. Restitusi itu diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius Wibowo di Kejati Lampung.
"Pelaksanaan penyerahan restitusi ini adalah bagian akhir dari pelaksanaan penuntutan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dimana hakim telah mengabulkan tuntutan JPU dan menjerat kedua pelaku," ujar Kajati Lampung, Sabtu (15/10/2022).