6 Bulan Berlalu, Kasus Pelecehan Seksual Kepala Pekon Tanggamus P21

- Kasus pelecehan seksual oknum kepala pekon di Tanggamus memasuki tahap P21.
- Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan segera dilakukan.
- Laporan korban pada Juli 2024, M ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024.
Bandar Lampung, IDN Times – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum kepala pekon di Kabupaten Tanggamus, berinisial M, resmi memasuki tahap P21. Berdasarkan konfirmasi dari Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, berkas perkara yang dilaporkan dengan nomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan setelah koordinasi dengan Dirreskrimum Polda Lampung," katanya, Minggu (16/2/2025).
1. Segera dilimpahkan

Yuni menyampaikan dengan status P21 ini, kasus tersebut akan segera dilanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kita dari pihak kepolisian memastikan seluruh tahapan hukum akan dilaksanakan sesuai prosedur untuk memberikan keadilan bagi korban," ujarnya.
2. Dilaporkan pada Juli 2024

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh korban, SNKA, pada 12 Juli 2024. Dalam laporan tersebut, korban mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh M. Yuni menyampaikan laporan polisi dengan nomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG diterbitkan pada 4 Oktober 2024.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024. Pada 16 Desember 2024, M ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan S.Tap/178/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM," jelas Yuni.
3. Putusan 10 Februari 2025

Yuni membeberkan pada 10 Januari 2025, berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut (P19).
"Setelah melengkapi petunjuk dari JPU, pada 10 Februari 2025, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilanjutkan ke pengadilan," bebernya.
Dalam hal ini pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan demi korban.