54 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMK di Mesuji

- Rekonstruksi kasus tewasnya Anggi Lestari (16) dilakukan dengan memperagakan 54 adegan detik-detik pembunuhan dan pemerkosaan oleh pamannya sendiri.
- Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan di halaman Lapangan Tembak Mapolres Mesuji dengan pengamanan ketat, dihadiri JPU, penasihat hukum, dan disaksikan keluarga korban.
- Tersangka Herman mengakui dan menyesali perbuatannya, memohon maaf kepada keluarga korban, serta meminta masyarakat untuk mengawasi proses hukum dengan baik.
Mesuji, IDN Times - Sebanyak 54 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus tewasnya Anggi Lestari (16), seorang siswi SMK di Kabupaten Mesuji dibunuh hingga diperkosa oleh pamannya sendiri.
Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto mengatakan, kegaiatan rekonstruksi tersebut diperagakan langsung tersangka Herman memperlihatkan detik-detik membunuh dan memperkosa korban Anggi Lestari.
"Proses rekonstruksi dilakukan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka dengan memperagakan sebanyak 54 adegan," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2024).
1. Rekonstruksi disaksikan langsung keluarga korban

Dalam rekonstruksi tersebut, Ade menjelaskan, kegiatan itu dilaksanakan di halaman Lapangan Tembak Mapolres setempat dengan pengamanan ketat, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum dan disaksikan oleh keluarga korban.
"Kami sengaja melaksanakan rekonstruksi di mapolres guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam prosesnya," ungkap kapolres.
2. Bertujuan menyesuaikan keterangan tersangka

Disampaikan Ade, dari rekonstruksi tersebut pihaknya mendapatkan gambaran tentang terjadinya perbuatan tersangka kepada korban, dengan cara memperagakan kembali cara Herman saat melakukan detik-detik tindak pidananya kepada Anggi.
Kegiatan ini sekaligus bertujuan untuk lebih meyakinkan kepada penyidik perkara tentang kebenaran atas keterangan telah disampaikan tersangka atau saksi-saksi.
"Saya berharap kepada keluarga korban agar dapat menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan kegiatan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," ucapnya.
3. Tersangka disebut telah mengakui dan menyesali perbuatannya

Dalam proses penyidikan perkara, Ade mengungkapkan, tersangka Herman telah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memohon maaf kepada keluarga besar korban.
"Kami meminta semua pihak dapat mengawasi dan mengikuti proses hukum dengan baik, serta menyerahkan penanganan perkara ini ke kepolisian," imbuhnya.
Lebih lanjut ia turut imbau kepada masyarakat di wilayah hukum setempat, agar tetap selalu waspada dan berhati-hati dimanapun berada. "Kami ingatkan, bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan," tandas kapolres.