53 Kg Ganja dari Lampung ke Jakarta Digagalkan, Tangkap 2 Tersangka

Intinya sih...
- Petugas Ditintelkam Polda Lampung gagalkan peredaran ganja kering sebanyak 53 Kg dari Bandar Lampung ke DKI Jakarta
- Kedua tersangka, Agung Prastio dan Gocar Krisna ditangkap di PO bus Rosalia Jl. Soekarno-Hatta
- Barang bukti berupa 50 Kg ganja, ponsel Google Pixel, Samsung S7, uang tunai 80 ribu, sepeda motor Yamaha Fazio, dan mobil Suzuki Ertiga disita petugas
Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Ditintelkam Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja kering sebanyak 53 Kg dari Bandar Lampung ke DKI Jakarta. Dua tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kedua tersangka tersebut yakni, seorang kurir Agung Prastio dan sopir Gocar Krisna di PO bus Rosalia Jl. Soekarno-Hatta (Bypass) Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Jumat (5/11/2024).
"Keduanya (Agung dan Krisna) ditangkap saat siap-siap membawa dua kardus besar berisi ganja. Dari interogasi awal, Agung mengakui bahwa total berat ganja yang dibawanya mencapai 50 Kg," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).
1. Jaringan dikendalikan dari dalam lapas
Dalam pengungkapan kasus ini, Umi menyampaikan, petugas memperoleh informasi intelijen adanya kegiatan pengiriman narkoba jenis ganja yang dikendalikan dari dalam lapas. Petugas lalu segera tindak lanjut penyelidikan.
Akhirnya, petugas berhasil meringkus kedua tersangka Agung dan Krisna bersamaan dengan barang bukti dua kardus besar berisikan paket ganja sebanyak 50 Kg. "Barang bukti ganja ini rencananya akan dikirim dari Kota Bandar Lampung menuju Provinsi DKI Jakarta," katanya.
2. Petugas sita handphone hingga kendaraan pengangkut
Dari pengungkapan awal ini, Umi melanjutkan, petugas Subdit Kamneg Ditintelkam berkoordinasi dengan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung untuk pengembangan perkara di rumah kosan Agung di Jalan Sultan Haji, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung
Hasilnya, petugas kembali menemukan 3 setengah Kg dan satu garis ganja bekas pakai, hingga sejumlah paket kecil ganja.
"Selain barang bukti ganja ini, petugas turut menyita barang bukti dua ponsel Google Pixel dan Samsung S7, satu karung putih, dompet berisi KTP, uang tunai 80 ribu, sepeda motor Yamaha Fazio, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga," ungkapnya.
3. Masih petakan jaringan
Lebih lanjut Umi menambahkan, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung mesih terus memeriksa dan mendalami keterangan kedua tersangka Agung dan Krisna.
Ia juga menyoroti Provinsi Lampung merupakan gerbang keluar masuk kendaraan dari Pulau Sumatera menuju Jawa. Kondisi itu kerap dijadikan tempat transit bagi para pelaku pengedar hingga bandar sindikat jaringan narkoba.
"Saat ini petugas masih melakukan penyidik lanjutan, untuk melakukan pemetaan jaringan narkoba antar pulau ini," kata Umi.