Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Ditintelkam Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja kering sebanyak 53 Kg dari Bandar Lampung ke DKI Jakarta. Dua tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kedua tersangka tersebut yakni, seorang kurir Agung Prastio dan sopir Gocar Krisna di PO bus Rosalia Jl. Soekarno-Hatta (Bypass) Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Jumat (5/11/2024).
"Keduanya (Agung dan Krisna) ditangkap saat siap-siap membawa dua kardus besar berisi ganja. Dari interogasi awal, Agung mengakui bahwa total berat ganja yang dibawanya mencapai 50 Kg," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).
