Bandar Lampung, IDN Times - Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Selasa (20/5/2025).
Kelima terdakwa Daniel Sandjaja, pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa; Santo Prahendarto, pihak memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa.
Kemudian Suparji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau; Agus Hariyono, Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa; dan Soni Rahadhiyan, Kepala Bagian PBJ Kota Bandar Lampung pada 2019.