Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
5 Tahun Kabur ke Bandar Lampung, Buronan Eks Kades Boyolali Ditangkap

Maryoto (55) mantan kepala desa di Desa Teras Kecamatan Teras Kecamatan Boyolali Provinsi Jawa Tengah dicokok Tim Tangkap Buron Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Boyolali. (Dok. Kejari Bandar Lampung).
Intinya sih...
- Maryoto (55) mantan kepala desa di Boyolali ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Boyolali.
- Maryoto terpidana DPO korupsi pengelolaan tanah kas desa Teras Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali tahun 2003-2004.
- Maryoto harus menjalani pidana penjara selama dua tahun dan membayar denda sebesar Rp100 juta serta uang pengganti sekitar Rp19.355.875.
Bandar Lampung, IDN Times - Maryoto (55) mantan kepala desa di Desa Teras Kecamatan Teras Kecamatan Boyolali Provinsi Jawa Tengah dicokok Tim Tangkap Buron Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Boyolali. Maryoto diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Boyolali.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menjelaskan, Maryoto ditangkap, di Jalan Pulau Madura Nomor 338 Lk.I RT 008 RW 000 Kelurahan Way Halim Permai Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung, Rabu (5/3/2025).
Editorial Team
EditorMartin Tobing
Follow Us