5 Tahun Kabur ke Bandar Lampung, Buronan Eks Kades Boyolali Ditangkap

- Maryoto (55) mantan kepala desa di Boyolali ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Boyolali.
- Maryoto terpidana DPO korupsi pengelolaan tanah kas desa Teras Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali tahun 2003-2004.
- Maryoto harus menjalani pidana penjara selama dua tahun dan membayar denda sebesar Rp100 juta serta uang pengganti sekitar Rp19.355.875.
Bandar Lampung, IDN Times - Maryoto (55) mantan kepala desa di Desa Teras Kecamatan Teras Kecamatan Boyolali Provinsi Jawa Tengah dicokok Tim Tangkap Buron Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Boyolali. Maryoto diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Boyolali.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menjelaskan, Maryoto ditangkap, di Jalan Pulau Madura Nomor 338 Lk.I RT 008 RW 000 Kelurahan Way Halim Permai Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung, Rabu (5/3/2025).
1. Perkara tipikor tanah kas desa

Angga menjelaskan, Maryoto merupakan terpidana DPO perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tanah Kas Desa Teras Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2003-2004.
Penangkapan DPO terpidana Maryoto, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1275 K/Pid.Sus/2009 tanggal 25 November 2009. Terpidana Maryoto melanggar Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Merujuk amar putusan tersebut, Marwoto bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan harus masuk ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Boyolali untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan membayar denda sebesar Rp100 juta Subsidair dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti sekitar Rp19.355.875, subsidair satu bulan kurungan.
2. Menetap 5 tahun di Lampung mengajar bimbel

Angga mengatakan, terpidana Maryoto telah menjalani masa penahanan di tingkat penuntutan dan persidangan PN sejak 2 Mei 2008-5 Agustus 2008 atau sekitar tiga bulan lebih dua hari. Terpidana Maryoto resmi masuk DPO per 23 Maret 2017.
Ia menambahkan, Maryoto menetap di Jalan Madura Way Halim Bandar Lampung lima tahun lebih. Ia juga memboyong istri dan anaknya dari Boyolali untuk menetap di Bandar Lampung.
"Sudah 5 tahun lebih tinggal di Way Jalim Jalan Madura dari Boyolali. Selama di sini ia ngajar bimbel," ungkap Angga, Kamis (6/3/2025).
3. Di eksekusi ke Rutan Kelas II B Boyolali

Angga menyatakan, pasca penangkapan Maryoto, langkah selanjutnya adalah terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Boyolali untuk menjalani eksekusi pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Boyolali.
Menurutnya, melalui program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan, jaksa agung meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tukas Angga.