Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)
ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)

Intinya sih...

  • Kelima remaja ditetapkan tersangka kepemilikan senjata tajam untuk aksi tawuran

  • Mereka ditangkap dengan sajam jenis celurit dan cocor bebek setelah rencana aksi tawuran terungkap

  • Polisi mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak lima remaja ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas kasus kepemilikan senjata tajam (Sajam) hendak digunakan dalam aksi tawuran.

Kelima tersangka berinisial MHA (16), HRW (16), RR (16), MBS (16), dan Iqbal Maulana (18) merupakan warga Kecamatan Panjang kini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Editorial Team

Tonton lebih seru di