Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak lima remaja ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas kasus kepemilikan senjata tajam (Sajam) hendak digunakan dalam aksi tawuran.
Kelima tersangka berinisial MHA (16), HRW (16), RR (16), MBS (16), dan Iqbal Maulana (18) merupakan warga Kecamatan Panjang kini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Ya, sudah ditetapkan lima tersangka, 4 masih berstatus sebagai pelajar dan di bawah umur dan 1 lainnya merupakan dewasa," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).