Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang telah memvonis eks Rektor Unila Karomani pidana 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. Itu terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan mengungkapkan sejumlah hal memberatkan terkait perbuatan terdakwa Karomani tersebut.
"Hal yang memberatkan, terdakwa telah mengkhianati sumpah jabatan sebagai rektor Unila. Terdakwa telah mendegradasi penilaian terhadap kampus Unila. Terdakwa telah menyalahkan fungsi perguruan tinggi semestinya sebagai agen perubahan, namun mengawalinya dengan kecurangan," ujarnya saat membacakan amar putusan, Kamis (25/5/2023).