Lampung Tengah, IDN Times - Aparat Polres Lampung Tengah menyatakan, empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Tarmizi (57) terancam pidana penjara seumur hidup.
"Pasal yang kita kenakan terhadap keempat tersangka yaitu, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 339, dan Pasal 365. Ancaman, maksimal hukuman penjara seumur hidup," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (30/6/2022).
Keempat tersangka masing-masing inisial FB alias Caca (21) warga Kemiling, Kota Bandar Lampung; BG (22) dan AT (17) warga Kampung Gorasjaya, Bekri, Lampung Tengah; serta AD (18), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Keempat pelaku ini membunuh Tarmizi pekan lalu. Jasad korban ditemukan di area Bukit Danau Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.
Korban merupakan warga Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung. Korban merupakan pengusaha papan bunga, pencucian mobil, dan penginapan.