Bandar Lampung, IDN Times – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap empat dari enam pelaku penganiayaan berujung kematian terhadap korban BA (31). Pelaku yang ditangkap yakni, R (19), HR (17), AC (27), dan FR (17).
Sedangkan dua pelaku lainnya YN dan RE masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Empat pelaku penganiayaan dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (2/7/2021).
Korban BA adalah warga Way Halim, Bandar Lampung ditemukan meninggal dunia di dekat SPBU Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung 30 Juni 2021 lalu. Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat luka berat di kepala dan tiga luka tusuk di rusuk bagian kiri.