Lampung Selatan, IDN Times - Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 122,51 Kg digelar Satresnarkoba Polres Lampung Selatan menyuguhkan pemandangan berbeda. Polisi memilih tidak menampilkan ketiga tersangka inisal WS (30), R (44), dan S (43) ke hadapan publik.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mulai berlaku sejak awal Januari 2026.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan dan mengacu pada KUHAP yang baru, secara aturan memang tidak diperbolehkan menampilkan tersangka dalam kegiatan press release,” ujarnya, Senin (12/1/2025).
