Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis tiga terdakwa pengedar narkotika jenia ganja 75 kilogram hukuman pidana kurungan selama 12 hingga 20 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Iwan Kurniawan (27) bersama dua kurirnya yaitu, Femby Alfember (27) warga Rajabasa, Kota Bandar Lampung dan Agung Diki Lestari (22) seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta Bandar Lampung asal Kabupaten Lampung Tengah.
"Ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undanf Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka dijatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan 20 tahun, Femby 16 tahun dan Agung 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Efiyanto saat membacakan amar putusan perkara, Senin (17/10/2022).