Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251017-WA0006.jpg
Polisi menggerebek pelaku pemalakan sopir truk batu bara di Kabupaten Way Kanan. (DOK. Polda Lampung).

Intinya sih...

  • Pungli Rp100-350 ribu per truk batu bara di Way Kanan

  • Polisi menerima laporan masyarakat tentang pungli di Jalinsum Way Tuba, dengan 30-100 truk dikenai pungutan harian.

  • Para pelaku mengancam sopir truk untuk memberikan uang agar kendaraan mereka diperbolehkan melintasi wilayah setempat.

  • Berkedok ormas Mitra Forum Masyarakat Way Kanan Bersatu

  • Ketiga pelaku tergabung dalam organisasi kemasyarakatan dan melakukan praktik pungutan liar selama sekitar satu bulan terakhir.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi meringkus tiga pelaku pemalakan terhadap sopir truk batu bara melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Ketiga pelaku Toni Choirul (21), Bayu Dwi (27) dan M Abdul (42). Mereka ditangkap dan ditahan oleh personel Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

"Benar, penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat yang resah akibat adanya pungli (pungutan liar) di jalur lintas tersebut," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).

1. Palak Rp100 ribu-Rp350 ribu

Tampang ketiga pelaku ditangkap dan ditahan personel Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung).

Atas laporan masyarakat tersebut, Zaldi mengungkapkan, petugas menyelidiki dan menggelar kegiatan patroli di wilayah Way Tuba. Hasilnya, ditemukan praktik pungli melalui pengancaman, pemerasan dan kekerasan terhadap sopir truk.

Menurutnya, para pelaku mengancam sopir memberikan sejumlah uang agar kendaraan mereka diperbolehkan melintasi wilayah setempat. Namun jika tidak, mobil bakal ditahan atau tidak diizinkan lewat.

"Dalam sehari diperkirakan ada 30 hingga 100 mobil yang diberhentikan. Setiap truk dimintai uang antara 100 ribu sampai 350 ribu,” ungkapnya.

2. Berkedok ormas

Bendera ormas digunakan para pelaku. (Dok. Polda Lampung).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Zaldi menyampaikan, ketiga pelaku tergabung dan mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (Ormas) bernama Mitra Forum Masyarakat Way Kanan Bersatu.

Praktik pungutan liar di lokasi setempat diakui telah berlangsung selama sekitar satu bulan terakhir. Meski demikian, petugas masih terus mendalami persangkaan tindak pidana para pelaku tersebut.

"Dari penangkapan, kami menyita barang bukti tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp730 ribu, banner bertuliskan Forum Masyarakat Way Kanan Bersatu, lima kursi plastik, satu meja, satu tikar dan satu bilah pisau," rincinya.

3. Diancam 9 tahun penjara

Polisi menggerebek pelaku pemalakan sopir truk batu bara di Kabupaten Way Kanan. (DOK. Polda Lampung).

Zaldi menambahkan, ketiga tersangka kini telah ditangkap dan ditahan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga bakal mengembangkan kemungkinan adanya pos pungli lain di sepanjang Jalinsum Way Kanan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman atau kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Zaldi.

Editorial Team