Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
3 Perkara PHPU Pilkada 2024 di Lampung Ditolak, Ini Alasan Lengkap MK

Ilustrasi putusan sidang. (freepik)
Intinya sih...
- Mahkamah Konstitusi menolak tiga dari lima perkara gugatan PHPU Pilkada serentak 2024 di Lampung.
- Putusan ditolak karena dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum dan ambang batas selisih suara antara paslon.
- Permohonan juga tidak berkaitan dengan SK KPU atau KIP tentang penetapan hasil Pilkada, sehingga bukan ranah kewenangan MK.
Bandar Lampung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga dari lima perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Lampung.
Ketiga perkara tersebut masing-masing putusan permohonan perkara nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Pilkada Mesuji, perkara nomor 48/PHPUBUP-XXM/2025 (Pilkada Tulang Bawang), dan perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (PHPU Pilkada Pesisir Barat).
Editorial Team
EditorTama Wiguna
EditorMartin Tobing
Follow Us