Tangkap layar peristiwa temuan surat suara tercoblos di Pilkada Tulang Bawang 2024. (IDN Times/Istimewa).
Terkait dalil Pemohon menyebutkan adanya praktik politik uang diduga dilakukan oleh paslon Qudrotul-Hankam, Bawaslu Tulang Bawang telah memutuskan tidak menemukan dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang, serta merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sentra Gakkumdu dan Polres setempat.
Namun hasil penyidikan menyimpulkan, laporan pelanggaran tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan berdasarkan Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) UU 10/2016, sehingga proses penanganan dihentikan.
Kemudian adanya tiga laporan terkait juga diterima oleh Bawaslu Tulang Bawang, pembagian uang pada masa tenang. Dikatakan, satu laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, satu laporan dihentikan karena kedaluwarsa dan satu laporan lain terbukti ada pelanggaran tapi dihentikan pemeriksaannya karena melewati batas waktu yang ditentukan.
"Pemohon mengajukan bukti berupa video dan foto untuk menguatkan dalil praktik politik uang. Mahkamah menilai bukti tersebut tidak cukup meyakinkan, karena tidak dapat dipastikan identitas pihak yang terlibat, waktu, dan tempat kejadian. Maka dari itu, dalil Pemohon mengenai praktik politik uang juga dinyatakan tidak beralasan secara hukum," terang Ridwan.
Alhasil, diputuskan berdasarkan seluruh pertimbangan hukum ini, MK berpendapat tidak ada alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10 Tahun 2016 terkait aturan syarat formil pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan. MK juga tidak menemukan kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pilkada Tulang Bawang 2024.
“Dengan demikian, mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” tegas Ridwan.