Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi putusan sidang. (freepik)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi menolak tiga dari lima perkara gugatan PHPU Pilkada serentak 2024 di Lampung.
  • Putusan ditolak karena dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum dan ambang batas selisih suara antara paslon.
  • Permohonan juga tidak berkaitan dengan SK KPU atau KIP tentang penetapan hasil Pilkada, sehingga bukan ranah kewenangan MK.

Bandar Lampung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga dari lima perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Lampung.

Ketiga perkara tersebut masing-masing putusan permohonan perkara nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Pilkada Mesuji, perkara nomor 48/PHPUBUP-XXM/2025 (Pilkada Tulang Bawang), dan perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (PHPU Pilkada Pesisir Barat).

Editorial Team

Tonton lebih seru di