Lampung Timur, IDN Times - Polisi mengungkap kasus perburuan satwa dilindungi jenis rusa di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Tiga orang pelaku ditangkap berikut barang bukti senjata api rakitan dan puluhan kilogram (kg) daging rusa hasil buruan.
Ketiga pelaku inisial AP (26) dan H (57) warga Kecamatan Sukadana, serta N (45) warga Putra Rumbia, Lampung Tengah kini telah ditahan di Mapolres Lampung Timur.
"Benar, kami mengamankan tiga pelaku dalam kasus perburuan hewan dilindungi dan penyalahgunaan senpi (senjata api) ilegal ini," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).
