Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Para pelaku pemburu ruda di TNWK telah ditahan Polres Lampung Timur
Para pelaku pemburu ruda di TNWK telah ditahan Polres Lampung Timur. (Dok. Polres Lamtim).

Intinya sih...

  • Pengungkapan bermula dari patroli rutin petugas

  • Hasil buruan hendak dijual eceran hingga konsumsi pribadi

  • Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Timur, IDN Times - Polisi mengungkap kasus perburuan satwa dilindungi jenis rusa di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Tiga orang pelaku ditangkap berikut barang bukti senjata api rakitan dan puluhan kilogram (kg) daging rusa hasil buruan.

Ketiga pelaku inisial AP (26) dan H (57) warga Kecamatan Sukadana, serta N (45) warga Putra Rumbia, Lampung Tengah kini telah ditahan di Mapolres Lampung Timur.

"Benar, kami mengamankan tiga pelaku dalam kasus perburuan hewan dilindungi dan penyalahgunaan senpi (senjata api) ilegal ini," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).

1. Pengungkapan bermula dari patroli rutin petugas Polisi Kehutanan

Penampakan barang bukti senjata api rakitan milik salah satu tersangka. (Dok. Polres Lamtim).

Boyoh menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin petugas Polisi Kehutanan (Polhut) di wilayah Jengkolan, RPTN Susukan Baru SPTN I, kawasan hutan TNWK, Lampung Timur, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Mulanya, petugas Polhut melihat cahaya senter di dalam kawasan hutan yang kemudian dicurigai adanya aktivitas pemburu liar pada jalur aktif perburuan kawasan TNWK.

"Dari hasil penyergapan, petugas menemukan tiga orang pria membawa senjata api rakitan dan tiga karung daging rusa,” ucapnya.

2. Hasil buruan itu hendak dijual eceran hingga konsumsi pribadi

Barang bukti karung berisi daging rusa hasil buruan di TN Way Kambas. (Dok. Polres Lamtim).

Saat itu, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 17 butir amunisi kaliber 5.56 mm aktif, satu selongsong peluru, serta tiga karung daging rusa total berat 45 kg.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Boyoh menyebutkan, para pelaku diduga tak sekali ini saja memburu rusa. "Mereka sudah sembilan kali mendapatkan daging rusa dari hasil perburuan di kawasan TNWK. Ini rencananya akan dijual secara eceran dan ada yang untuk konsumsi sendiri," ungkapnya.

3. Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Boyoh menegaskan, ketiga pelaku yakni AP, N, dan H, telah ditahan di Rutan Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan atau huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, ketika tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk perburuan satwa dilindungi dan kepemilikan senjata api ilegal. Ini demi menjaga kelestarian TN Way Kambas dan keselamatan masyarakat,” imbuh Kasatreskrim.

Editorial Team