Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 208 narapidana di Provinsi Lampung mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. Para napi didominasi kasus pengguna narkotika dan satu di antaranya kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Provinsi Lampung, Jalu Yuswa Panjang mengatakan, ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut meliputi 7 penerima napi perempuan dan 201 laki-laki.
"Dari rekapitulasi daftar narapidana penerima amnesti Kanwil Ditjenpas Lampung, total ada 205 kasus pengguna narkotika, satu korupsi, satu perlindungan anak, dan satu pencurian," ujarnya dimintai keterangan, Senin (4/7/2025).