Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250804-WA0005.jpg
Narapidana penerima keputusan amnesti Presiden Prabowo Subianto. (Dok. Kanwil Ditjenpas Lampung).

Intinya sih...

  • Hanya ada 6 napi bebas murni, sisanya pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat.

  • Koruptor dana bantuan siswa miskin bebas amnesti, termasuk mantan Kepala Sekolah SMPN 24 Bandar Lampung.

  • Terbanyak asal narapidana penerima amnesti dari Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 208 narapidana di Provinsi Lampung mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. Para napi didominasi kasus pengguna narkotika dan satu di antaranya kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Kanwil Ditjenpas Provinsi Lampung, Jalu Yuswa Panjang mengatakan, ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut meliputi 7 penerima napi perempuan dan 201 laki-laki.

"Dari rekapitulasi daftar narapidana penerima amnesti Kanwil Ditjenpas Lampung, total ada 205 kasus pengguna narkotika, satu korupsi, satu perlindungan anak, dan satu pencurian," ujarnya dimintai keterangan, Senin (4/7/2025).

1. Hanya ada enam napi bebas murni

Narapidana penerima keputusan amnesti Presiden Prabowo Subianto. (Dok. Kanwil Ditjenpas Lampung).

Dari total 208 napi tersebut, Jalu mengatakan, keputusan pembebasan amnesti diterima oleh 103 narapidana, pembebasan bersyarat (60 narapidana), cuti bersyarat (36 narapidana), dan bebas murni (6 narapidana).

Menurutnya, amnesti semacam ini merupakan kebijakan pemerintah diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo dalam memberikan pengampunan kepada warga Binaan dinilai layak sesuai ketentuan.

"Pemerintah memberikan kesempatan kedua bagi mereka, terkhususnya telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana," ucapnya.

2. Koruptor dana bantuan siswa miskin bebas

ilustrasi koruptor(freepik.com/creativeart)

Berdasarkan data diterima IDN Times, satu kasus korupsi masuk dalam daftar amnesti tersebut ialah diterima atas nama Helendrasari, terpidana vonis hukuman tujuh tahun penjara menempati Lembaga Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. Ia diputuskan bebas amnesti.

Dalam kasus korupsi tersebut, Helendrasari diketahui merupakan mantan Kapala Sekolah SMPN 24 Bandar Lampung. Ia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Tanjungkarang atas korupsi dana bantuan siswa miskin.

"Dari 15 rutan dan lapas, hanya satu yang tidak yakni di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak)," kata Jalu.

3. Terbanyak asal Rutan Kelas Kelas I Bandar Lampung

Narapidana penerima keputusan amnesti Presiden Prabowo Subianto. (Dok. Kanwil Ditjenpas Lampung).

Berikut daftar asal ratusan narapidana penerima amnesti Presiden Prabowo:

  • Lapas Kelas I Bandar Lampung: 1 narapidana

  • Lapas Way Kanan: 4 narapidana

  • Rutan Kelas IIB Kotabumi: 6 narapidana

  • Lapas Kelas IIA Kotabumi: 6 narapidana

  • Rutan Krui: 6 narapidana

  • Lapas Kelas IIA Metro: 8 narapidana

  • Lapas Kelas IIB Kotaagung: 9 narapidana

  • Rutan Kelas Kelas I Bandar Lampung: 44 narapidana

  • Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung: 6 narapidana

  • Lapas Kelas IIA Kalianda: 9 narapidana

  • Lapas Narkotika: 13 narapidana

  • Rutan Kelas IIB Kotaagung: 28 narapidana

  • Rutan Kelas IIB Sukadana: 12 narapidana

  • Rutan Kelas IIB Menggala: 29 narapidana

  • Lapas Kelas IIB Gunung Sugih: 26 narapidana

Editorial Team