Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap 20 orang tersangka dari 13 kasus tindak pidana perjudian konvensional hingga online. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung selama sepekan terakhir, tepatnya sejak awal Agustus 2022.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sama Satreskrim bersama Polsek dan laporan masyarakat.
"Kami masih terus menertibkan dan menindak pelaku-pelaku judi online maupun darat, sesuai instruksi Pak Kapolri dan Kapolresta untuk menindak segala jenis perjudian," ujarnya saat memimpin konferensi pers di lobi Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (9/9/2022).