Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi. Alhasil, polisi menciduk dua tersangka masing-masing inisial SH dan FH.
Wadirresnarkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian usai dilakukan upaya paksa di dua lokasi penangkapan berbeda.
"Tersangka SH kami amankan di rumah kontrakanya di Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Jagabaya II, Way Halim, Bandar Lampung. Sementara FH dibekuk di wilayah Natar, Lampung Selatan," ujarnya, Sabtu (22/1/2022).