Bandar Lampung, IDN Times - Renaldi Hidayat dan Randi Prastio, kedua tersangka kasus pengemasan dan perdagangan benih bening lobster (BBL) diungkap Polda Lampung di wilayah Pesisir Barat diancam pidana kurungan 10 tahun penjara.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptom mengatakan, kedua warga Pasar Krui ini dijerat persangkaan Pasal 86 Jo. 12 Ayat 1 dan/atau Pasal 88 Jo. 16 Ayat 1 dan/atau Pasal 92 Jo. 26 Ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tetang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana perubahan terakhir pada UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Iya, ancaman pidana 10 tahun penjara. Keduanya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/8/2024).