Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
2 Warga Krui Dagang 7.500 BBL Diancam 10 Tahun Penjara

Konferensi pers pengungkapan perdagangan ilegal benih bening lobster di Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (6/8/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
- Dua tersangka di Pesisir Barat Lampung diancam 10 tahun penjara karena perdagangan benih bening lobster tanpa izin.
- Tersangka membeli benih dari nelayan, mengelompokkan berdasarkan jenis dan kondisi, lalu menjualnya ke pembeli di gudang pengemasan.
- 7.500 ekor BBL hidup dilepasliarkan kembali ke habitatnya, namun sebagian disisihkan sebagai barang bukti pelengkapan perkara.
Bandar Lampung, IDN Times - Renaldi Hidayat dan Randi Prastio, kedua tersangka kasus pengemasan dan perdagangan benih bening lobster (BBL) diungkap Polda Lampung di wilayah Pesisir Barat diancam pidana kurungan 10 tahun penjara.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptom mengatakan, kedua warga Pasar Krui ini dijerat persangkaan Pasal 86 Jo. 12 Ayat 1 dan/atau Pasal 88 Jo. 16 Ayat 1 dan/atau Pasal 92 Jo. 26 Ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tetang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana perubahan terakhir pada UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Editorial Team
EditorTama Wiguna
EditorMartin Tobing
Follow Us